Oleh: laskarmujahidin | 1 Januari 2010

M Jibriel : Aku Kembali Didzolimi!

Beginilah nasib seorang Muslim di negeri yang katanya berpenduduk mayoritas Islam. Diperlakukan tidak manusiawi, didzolimi, dan dianiaya. M Jibriel, pimpinan sekaligus pendiri Ar Rahmah Media harus kembali mengalami hal-hal tersebut. Apakah ummat Islam harus terus berdiam diri dan menerima begitu saja kedzoliman dan perlakuan oknum aparat Densus 88 yang selalu berlindung di balik prosedur standar UU Anti Terorisme?

M Jibriel Didzolimi Lagi

Ini bukan yang pertama. Sejak awal kasus penangkapan M Jibriel kontroversial, juga penuh dengan kedzoliman. Sebagaimana sering diberitakan, pada awalnya M Jibriel ‘diculik’ Densus 88 setelah sebelumnya dijadikan DPO dengan tuduhan terkait terorisme, lalu mendapat penganiayaan berupa pemukulan oleh tim Densus 88, hingga wajahnya lebam-lebam. Hal ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Komnas HAM dan pelbagai institusi terkait, namun sebagaimana biasa hal itu berlalu begitu saja, untuk kemudian terjadi lagi. Ironis!

Kini, setelah 4 bulan masa perpanjangan penahanan beliau berakhir dan rencananya kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidang, M Jibriel kembali mendapat perlakuan dzolim. Apakah ini memang menjadi cara-cara standar Tim Densus 88 untuk ‘memerangi’ Islam dan kaum Muslimin ?

M Jibriel menceritakan, Rabu, 30 Desember, sekitar jam 2 siang beliau didatangi oleh anggota lapangan Densus 88 yang dengan tergesa memborgol dan memakaikan kaca mata (seperti kaca mata kuda) kepadanya dengan ikatan yang sangat kencang hingga mata beliau memar dan bengkak-bengkak. M Jibriel kemudian meminta kepada para petugas itu untuk sedikit melonggarkan ikatan kaca mata dan memborgol beliau dengan tangan di depan saja, tidak di belakang. Namun, M Jibriel malah dihardik dengan sangat kasar dan tidak manusiawi dengan mengatakan ‘Kamu ini napi jangan macam-macam’.

M Jibriel akhirnya tetap dibawa dengan paksa dengan kondisi yang sangat tidak manusiawi. Padahal, bisa saja M Jibriel dibawa dengan santai, manusiawi, bukankah beliau adalah seorang Muslim yang sangat dihormati dan dihargai kehormatannya oleh mayoritas penduduk negeri ini yang juga Muslim ?

Ummat Hendaknya Peduli

M Jibirel kembali menceritakan bahwa beliau dibawa dalam kondisi tidak manusiawi tersebut dari siang hari hingga malam ke Kejaksaan Jakarta Selatan, untuk pelimpahan berkas. Setiap kali beliau memohon agar diperlakukan manusiawi, maka jawabannya adalah ini sudah prosedur. Apakah memang kedzoliman semacam itu prosedur standar Densus 88 ? Apalagi kasus M Jibriel hingga saat ini belum bisa membuktikan keterlibatan beliau dalam kasus terorisme, kecuali sangkaan dan dugaan yang dibuat-buat ? Mulai dari dugaan sebagai penyandang dana yang akhirnya tidak terbukti, lalu dicari-cari sangkaan baru yakni dianggap menyembunyikan pelaku terorisme, yang juga tidak terbukti. Bisa jadi aktivitas M Jibriel dalam mengelola situs Arrahmah.com yang selalu memberitakan berita dunia Islam dan jihad menjadi incaran orang-orang yang memang memiliki kebencian terhadap Islam dan kaum Muslimin. Wallahu’alam bis showab!

Semoga hal ini bisa menjadi perhatian seluruh ummat Islam dan kaum Muslimin di negeri ini agar jangan sampai kedzoliman dan tindakan tidak manusiawi selalu ditimpakan kepada kaum Muslimin dengan dalih penerapan UU Anti Terorisme dan membiarkan teroris yang sebenarnya (AS, Israel, dan sekutu-sekutunya) membantai kaum Muslimin sepanjang waktu. Insya Allah!

Oleh: laskarmujahidin | 3 Desember 2009

KEGAGALAN SEKULARISME MEMBERANTAS KORUPSI

Dalam upaya mewujudkan supremasi hokum dan menata kehidupan social masyarakat bangsa Indonesia, banyak hal yang telah dicoba lakukan oleh berbagai kalangan yang merasa berkepentingan dalam hal ini; namun sejauh ini belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Apa yang terjadi justru menunjukkan hal yang sebaliknya daripada yang diharapkan.
Sistem hokum dan perundang-undangan sekuler diterapkan pemerintah, malahan mengakibatkan terjadinya pembiakan kriminalitas, disharmonisasi kehidupan, dekadensi moral serta pembusukan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Akibat selanjutnya, seiring dengan semakin lemahnya aparat penegak hokum, adalah terjadinya kebrutalan dan anarkhisme masyarakat dalam menghakimi para pelaku tindak criminal. Hal ini membuktikan anatara lain, bahwa hokum sekuler tidak mampu memberikan pengayoman, ketentraman, keadilan dan rasa aman kepada masyarakat, karena memang fondasi bangunan system hokum sekuler hanya berlandaskan rasionalitas-empiris yang tidak pernah dapat menjangkau aspek psikis manusia yang begitu luas dan rumit.
Oleh sebab itu, selama undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat tidak berlandas hokum yang selaras dengan fitrah manusia dan kemanusiaan, maka selama itu pula undang-undang tersebut akan merusak keseimbangan hidup manusia, karena tidak mampu memenuhi tuntutan pokok kehidupan manusia itu sendiri. Dan tidak ada hokum apapun di dunia ini yang mampu memenuhi hal tersebut, kecuali manusia tunduk kepada hokum Allah dan Rasul-Nya secara total dan menyeluruh.
Sebagai agama yang bersifat universal dan bersifat rahmatan lil alamin, maka syariah islam tidak hanya berbicara masalah hokum dan hukuman, melainkan juga berfungsi untuk membimbing, mengayomi, menjamin keselamatan dan keamanan serta kesejahteraan manusia, baik sebagai individu, masyarakat, bangsa dan Negara. Syariat islam menjamin dan memberi perlindungan hokum, setidaknya terhadap lima kebutuhan pokok kehidupan manusia.
Pertama, menjamin kemerdekaan manusia untuk beragama (hifdzud din). Kedua, melindungi akal dari pengaruh yang merusak fungsi akal dalam kehidupan (hifdzul ‘aql). Ketiga, menjaminkesucian keturunan, sehingga tidak ada kesanksian mengenai nasab seseorang dengan orangtuanya (hifdzun nasl). Keempat, mengayomi dan menjamin keselamatan hidup manusia, baik individual maupun jenisnya (hifdzun Nafs). Dan yang kelima, menjamin dan melindungi hak kebendaan manusia, baik sebagai hak pribadi maupun hak bersama (hifdzul mal).
Jaminan syariah yang tegas dab jelas seperti diatas, tidak akan pernah dapat di tandingi oleh undang-undang sekuler. Dengan jaminan syariah semacam itu, maka manusia telah diberi pedoman dasar untuk membuat peraturan dan hokum yang diperlukan bila tidak ada nash-nya di dalam al-Quran dan as-sunnah, dengan ijtihadnya sendiri, sepanjang tetap mengacu pada prinsip-prinsip diatas. Artinya islam tidak mematikan inisiatif manusia dalam membuat undang-undang dan peraturan hokum yang diperlukan berdasarkan situasi dan kondisi zamannya, asalkan tetap dimaksudkan untuk menjamin lima prinsip dasar di atas.
Berdasarkan alas an diatas, maka institusi Majelis Mujahidin yang bertujuan menegakkan syariah Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan negara telah menyusun Undang-Undang Hukum pidana disesuaikan dengan Syariah Islam sebagai masukan untuk pembaharuan KUHP warisan colonial Belanda yang sudah ketinggalan zaman dan tidak sejalan dengan semangat reformasi tetapi anehnya, hingga kini masih dipertahankan berlakunya di Indonesia.
Semoga allah SWT berkenan menurunkan barakahNya atas dikeluarkannya buku Undang-Undang Hukum Pidana yang disesuaikan dengan syariah Islam ini, hingga bermanfaat dan memberi andil dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua orang.
Dimasa reformasi ini kaum sekuler sangat bangga dengan sekularisme dan menolak syariat Islam karena dianggap agama hanya urusan individu dan tidak mampu menyelesaikan urusan public. Ketika syariat Allah disingkirkan kaum sekuler sangat optimis dapat menyelesaikan segala masalah dengan sempurna. Tetapi bagaimana faktanya?
Kasus kriminalisasi KPK yang kemudian mencuatkan masalah hokum dan politik, di Indonesia akhir-akhir ini menyebabkan pertarungan terbuka antara Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, Komisi 3 DPR, dan TPF.
Munculnya perseteruan antara tiga institusi pilar hukum di atas berbasis pada pijakan berfikir sekulerasme, sebuah ideology yang berkeyakinan bahwa dalam tataran kehidupan bernegara Tuhan sama sekali tidak boleh intervensi. Akibatnya lembaga yang dipercayai menjadi penegak hokum berseteru satu sama lain yang akhirnya mengundang munculnya lembaga baru yang disebut TPF/Tim 8. Tapi ternyata rekomendasi yang dihasilkannya menimbulkan kontroversi dikalangan politisi maupun masyarakat. Bahkan di kalangan pengacara timbul pro kontra yang hebat, sehingga TPF yang semula diharapkan menyelesaikan masalah malah mengundang masalah baru yang lebih pelik.
Sepintas kasus ini tampak spele, hanya merupakan problem hokum dan tidak bersinggungan dengan beban berat masyarakat berkaitan dengan aspek ekonomi, politik, mental, moral, dan disiplin kelembagaan.
Penyelesaian ala sekuler terhadap kasus bibit Chandra yang nota bene melibatkan lembaga yang sedang berseteru, KPK, POLRI, Kejagung, lupa melihat dari sisi besarnya biaya yang dikeluarkan oleh Negara dalam menyelesaikan kasus ini, biaya TPF, Komisi 3 DPR untuk menyidangkan kasus tersebut dan terkuaknya kenonrokan moral para penegak hokum yang oleh presiden dimnamakan mafia hokum.
Pertanyaannya adalah, mengapa sekularisme sebagai pandangan hidup yang dianut sebagai pandangan hidup di negeri ini tidak bisa menyelesaikan kasus bibit nchandara yang kecil dibanding kasus korupsi secara menyeluruh, apalagi kasus Negara yang lebih luas lagi.
Mengapa kegagalan ini terjadi dan adakah kaum sekuler menyadarinya? Perlu dicari jawaban mendasar agar dapat terjawab dan terselesaikan kegagalan sekularisme dalam menangani problem kehidupan manusia di luar aspek ritual, yang selalu didengungkan oleh kaum sekularisme sebagai sebuah tatanan hidup yang lebih unggul dari hokum Allah.
Pokok pangkalnya adalah menanamkan control pribadi pada setiap orang yang mampu membentengi setiap pribadi sehingga tidak melakukan tindak kerusakan sekecil apapun, apalagi melakukan perbuatan yang merusak masyarakat. Dan tatanan hidup bernegara. Kekuatan yang dapat menanamkan control pribadi yang dibutuhkan manusia mengendalikan dirinya tanpa intervensi orang lain tidak dimiliki sekularisme. Sebab sekularisme tidak percaya dengan tuhan dan akhirat yang dalam hokum Allah dijadikan sebagai pokok pangkal mengendalikan jiwa dan akan manusia agar tidak berbuat dosa apapun.
Sekularisme sangat bangga melalui perangkat dunia seperti lembaga hokum yang terdiri dari kepolisian, kejahksaan, kehakiman, lembaga pengawas terhadap lembaga hokum, pengacara dll, dengan aturan normative sedemikian rupa tanpa peduli pengelolaan mental dan moral manusianya. Sekularisme tidak peduli dengan sepak terjang dan segala hal yang dapat meruntuhkan moral dan mental manusia sebagaimana yang menjadi larangan keras dalam hokum Allah seperti khamer yang dapat merusak akal, kebebasan seksualitas yang dapat merusak moral dan rasa tanggungjawab manusia, perjudian yang dapat mendorong manusia hidup boros dan hura-hura dan menimbulkan mental curang.
Semua perbuatan dosa ini dapat menyuburkan tindak pidana korupsi yang oleh sekularisme tidak diberantas secara formal. Tetapi akar masalah tidak dituntaskan, sebab tidak peduli moralitas dan agama dalam kehidupan yang disebut sebagai lahan hiburan dan kenikmatan semata yang mengundang hidup hedonistis.
Untuk memenuhi tuntutan hedonisme orang tidak berkeberatan korupsi, melakukan pelanggaran moral, mafia hokum, penyalahgunaan jabatan, demoralisasi, jual beli perkara dll. Kasus berat seperti ini sudah lama ditangani oleh sekularisme secara serampangan, sekadar bermain formalitas dan legalitas, tetapi mengabaikan kenyataan dalam masyarakat bahwa kejahatan kian meluas, penyalahgunaan jabatan merajalela sekalipun di negra maju seperti AS.
Lalu berhadapan dengan fakta seperti ini, SBY hendak menggunakan langkah apa dalam memberantas mafia huikum, korupsi dan penyalahgunaan hokum lainnya. Cukupkah akan mengatasi semua ini dengan melaksanakan rekomendasi TPF termasuk membentuk Komisi Hukum Negara. Apa jaminan bahwa dengan melaksanakan rekomendasi TPF persoalan berat tersebut dapat diselesaikan, dan apa taruhan SBY?
Selama Indonesia merdeka sekularisme ini dipraktikkan secara gigih dan ternyata hanya menghasilkan kegagalan, yang puncaknya adalah perseteruan antar lembaga penegak hokum dalam kasus bibit chandera yang membuat rakyat terbuka matanya akan kebobrokan moral dan mental para penegak hokum di Indonesia.
Adakah akan diteruskan sekularisme ini untuk menjadi landasan menyelesaikan problem bangsa Indonesia atau berani memilih syariat Allah sebagai landasan penyelesaian masalah kehidupan berbangsa secara menyeluruh. Karena hanya dengan syariat Allah manusia memiliki daya control prilaku, mengomntrol masuyarakat dan pejabat, karena adanya hak dan kewajiban amar makruf nahi mungkar dan landasan pertanggungan jawab kepada Allah di akhirat.
Dengan demikian, anggapan bahwa syariat Islam untuk individu jelas merupakan pikiran yang lemah dan tidak mengerti konsep kehidupanm manusia yang menjadi kebutuhan dasar manusia itu sendiri. Sebab Islam mengatur adanya ketaatan rakyat pada ulil amri, dan sebaliknya ulil amri berarti pemerintah dan Negara. Artinya Islam juga mengatur hubungan rakyat dengan Negara, dan Negara dan rakyat. Dan ini bukan persoalan individu.(ISA-MM)

Oleh: laskarmujahidin | 11 September 2009

Surat Untuk Presiden

Nomor : 45/MM LT/VIII/1430
Lamp. : -
Hal : SEMINAR NASIONAL
“Mencari Akar dan Solusi Penanggulangan Terorisme Tanpa Melaggar HAM”
Sifat : Segera

Kepada Ykh,
Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono
Di – Jakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Segala puji bagi Allah Malikurrahman, yang telah memberi hidayah-Nya kepada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Saw, keluarga, shahabat dan mereka yang mengikuti petunjuk serta jalan hidup beliau.

Akhir-akhir ini, kita merasakan betapa rahmat Allah kian menjauh sementara musibah semakin banyak menimpa bangsa Indonesia. Selain musibah alam, peristiwa yang paling mengguncang kemanusiaan dan keamanan masyarakat adalah masalah terorisme. Upaya pemberantasan terorisme yang dilakukan aparat kepolisian yang hanya menggunakan pendekatan keamanan, untuk sementara mungkin dapat membantu; tetapi penanggulangan secara menyeluruh memerlukan solusi yang menyeluruh pula.
Kesalahan dalam menentukan akar terorisme di Indonesia, sebagai akibat dari ideologi radikal, kesalahan dalam memahamai ajaran agama, dan kemiskinan saja, niscaya akan menyulitkan kita untuk menemukan solusi yang tepat. Penanggulangan yang hanya parsial, apalagi dengan cara intimidasi terhadap juru dakwah, mendistorsi ajaran agama Islam, bernuansa konspiratif rasial, alih-alih menyelesaikan masalah, malah mengundang masalah baru dengan multiplier effect yang buruk terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika tindak pidana terorisme harus diberantas karena Crimes against Humanity yang termasuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat), maka pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia. Melawan Terorisme harus ditujukan untuk perlindungan Hak Asasi Manusia, bukan sebaliknya membatasi dan melawan HAM, sehingga tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan bertindak diluar koridor hukum.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka sebagai institusi yang bercita-cita untuk menegakkan syari’at Islam di lembaga Negara, Majelis Mujahidin sangat peduli terhadap penanggulangan bahaya terorisme. Untuk kepentingan ini, Majelis Mujahidin menganggap penting diadakan dialog terbuka antara pemerintah, aparat keamanan dan para tokoh agama dalam Seminar Nasional dengan tema “Mencari Akar dan Solusi Penanggulangan Terorisme di Indonesia Tanpa Melanggar HAM”

Karena pentingnya persoalan ini, kami berharap Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala Negara yang peduli terhadap pemberantasan terorisme, Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dapat memfasilitasi dan terlibat secara aktif dalam Seminar Nasional ini. Kami menunggu konfirmasinya, terima kasih atas perhatiannya.

Jogjakarta, 19 Ramadhan 1430 H/10 September 2009 M
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Irfan S. Awwas M.Shobbarin Syakur
Ketua Umum Sekum

Menyetujui:

Drs. M. Thalib
Amirul Mujahidin

Tembusan :
1. Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri
2. Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso
3. Pimpinan DPR RI
4. Ormas, Orpol Islam
5. Komnas HAM
6. Kompolnas
7. Media massa

Oleh: laskarmujahidin | 11 September 2009

Maklumat Amir Majelis Mujahidin

Maklumat Amir Majelis Mujahidin
Umat Islam Perlu Introspeksi Diri

Kesan yang menonjol di kalangan mayoritas umat Islam, bahwa menegakkan kehidupan berbasis Islam merupakan ancaman terhadap keselamatan diri di tengah globasi sekarang. Hal ini tercermin pada keengganan umat Islam untuk berterus terang dengan agamanya dan menerima stigmatisasi musuh-musuh Islam, bahwa Islam adalah agama yang telah kehilangan relevansi untuk terus dipertahankan di era globalisasi ini.
Dengan stigmatisasi seperti ini menjadi berat bagi tokoh-tokoh Islam, terutama para politisinya, untuk mengibarkan bendera syaria’at Islam secara juju dan terus terang. Kondisi demikian menciptakan hubungan yang tegang, saling mencurigai diantara komunitas Muslim sehingga muncul pengelompokan moderat dan radikal, toleran versus ektrem, inklusif versus eksklusif, dan nasional versus transnasional.
Pemetaan seperti ini sengaja dibuat oleh musuh-musuh Islam, sehingga kekuatan Islam dipecah-pecah sesuai program mereka. Kondisi semacam ini sudah pasti menjadi beban berat bagi umat Islam yang memiliki komitmen tinggi terhadap agamanya, sehingga muncul perasaan tertindas, tertekan, teraniaya, dan hidupnya menjadi sengsara.
Kenyataan ini bukanlah kondisi mental yang normal, bahkan Allah telah paparkan mengenai mentalitas seperti, bahwa merasa sengsara dengan Islam seperti tercantum pada QS Thaha ayat 2.
“Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah”
Ketika suatu komunitas merasa hidup tertekan, pasti memunculkan berbagai ketegangan antara kelompok yang satu dengan yang lain dalam komunitas tersebut. Pada saat demikian amat sulit suatu umat dapat menyatukan diri karena adanya ganjalan, rendahnya tingkat saling mempercayai sesame mereka.

1. Tingkat Kepercayaan Rendah

Umat Islam dewasa ini terbelenggu dalam situasi seperti ini. Kelompok yang merasa dirinya sebagai moderat dan toleran apriori menyikapi kelompok yang dikategorikan radikal dan ekstrem. Bila kelompok eksterim mencoba mencairkan suasana dengan ajakan berdialog, serta merta diabaikan ajakannya, karena khawatir akibat buruk yang menimpa komunitasn ya di kemudian hari. Bahkan kelompok moderat ini dengan enteng menyebarluaskan pandangannya secara sinis terhadap kelompok radikal atau militant dengan berbagai macam label yang mengherankan. Misalnya, tidak taktis, pendek akal, dan berbagai tuduhan yang tan pa dasar kebenaran.
Kondisi seperti ini jelas merupakan rintangan bagi sesame Muslim untuk menciptakan perdamaian. Oleh karena itu menjadi tanggungjawab kita semua, berani menyingkirkan rasa saling tidak percaya secara total, ikhlas dan jujur agar umat Islam dapat bersatu secara total.

2. Terikat Program Sendiri

Dampak negative dari mentalitas saling tidak percaya, muncullah kelompok yang bangga terhadap program perjuangan kelompoknya dan menjadikan tolak ukur dari otentitas perjuangan Islam. Sehingga perjuangan yang dilakukan oleh kelompok lain dianggap sebagai penyimpangan dan perintang bagi perjuangan kelompoknya. Sehingga rela bermusuhan dengan sesame muslim, sebaliknya bermesraan dengan musuh-musuh Islam.
Fakta sejarah semacam ini terungkap secara jelas dalam Al Qur’an surat AlMunafiqun. Keseluruhan surat ini menggambarkan watak dasar orang merasa enjoi bekerjasama dengan musuh Islam asalkan eksistensi diri dan kelompoknya dapat dipertahankan.
Kenyataan ini tentu saja mempersulit upaya menyatukan barisan umat Islam, kapan saja dan dimana saja. Untuk itu kita semua harus berani mengavaluasi diri sendiri, apakah kita menjadi bagian dari orang-orang yang jujur dalam beragama ataukah orang-orang yang memanfaatkan Islam sebagai komuditas mencari kesenangan duniawi. Selama suasana batin dari tiap-tiap umat Islam, terutama ulama dan pemimpinnya masih diliputi oleh semangat mencari kesenangan duniawi dengan mengorbankan agamanya sudah dapat dipastikan stagnasi hubungan sesame Muslim

3. Stagnasi Hubungan Sesama Muslim

Ketika stagnasi hubungan sesame Muslim menjadi dasar dalam interaksi social umat Islam maka yang muncul adalah saling menuduh, saling menyalahkan, saling menjadi agen musuh untuk menghancurkan kekuatan Islam. Seperti yang terjadi di Irak, Afghanistan, dan Pakistan. Hal ini terjadi karena tiap kelompok merasa terancam dengan kelompok lain dan menggunakan kekuatan musuh untuk memperkuat dirinya menghadapi kelompok muslim lainnya.
Faktanya semacam ini diungkapkan oleh Allah Swt dalam Qur’an surat Al Anfal ayat 73
“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. jika kamu (hai Para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Apa yang terungkap di dalam Qur’an ini sudah menjadi realitas sekarang. Lalu apa langkah yang bias dilakukan ketika kita menghendaki terbentuknya persatuan umat Islam, baik skala nasional maupun internasional. Maukah berbagai kelompok organisasi Islam di Indonesia sekarang menaggalkan egosentrisnya dan meleburkan diri secara total menjadi Muslim ansich tanpa atribut lain. Mungkinkahnya hal ini dapat direalisasikan? Dengan cara bagaimana dilakukan?

4. Lemahnya Motivasi Persatuan

Umat Islam sekarang berada dalam situasi yang sulit karena dua factor. Pertama, factor ulama, sebagai penyuluh bagi umat untuk beragama dengan cara benar. Tetapi terbukti mereka menggunakan keulamaannya untuk mengejar gemerlap duniawi, menjadi pendamping penguasa yang zalim, mencarikan dalil-dalil yang memuaskan hati orang-orang kaya untuk terus melanggengkan system ekonomi ribawi, bahkan dengan terang-terangan memelintir ayat-ayat Al Qur’an demi kepentingan diri dan majikannya.
Contoh aktul berkenaaan dengan ini adalah pemelintiran ayat-ayat jihad sekadar menjadi amal shalih. Ada ulama ulama yang menyatakan bahwa amal shalih itulah yang disebut jihad, sedangkan yang lain bukan jihad. Ketika kepada ulama ini ditanyakan tentang jenis-jenis jihad yang disebutkan oleh Imam Malik dalam kitab Almudawwantul Kubra, bahwa jihad mencakup: amal shalih, membela hak yang dirampas orang lain, amar ma’ruf nahyu mungkar, dan perang dengan pedang. Ternyata ulama gadungan ini tidak memberikan komentar. Mengapa ulama memiliki motivasi yang lemah untuk memperjuangkan Islam? Karena mereka telah menjadikan dunia ini seakan alam akhirat sebelum alam akhir yang sebenarnya dating. Mereka tidak sabar menghadapi derita dan sengsara didunia ini unruk kelak memperoleh surga di akhirat. Inilah yang Rasulullah disebutkan sebagai qurraun fasaqatun (ulama fasek). Karena ulamanya fasek maka umatpun tidak mendapatkan pencerahan tentang Islam yang sebenarnya. Imat hanya dijejali dengan pendapat syeikh ini dan ulama itu, sehingga mereka jauh dari Al Qur’awn dan hadits shahih. Dampak selanjutnya, sekalipun umat rajin beribadah namun ketekunan mereka beribadah tidak berpengaruh sedikitpun dalam membangiun social, ekonomi, politik umat Islam di muka bumi ini. Umat menjadi alergi menerapkan syariat Islam dalam kehidupan politik, bahkan beranggapan antara Islam dan politik, Islam dan Negara, adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampur adukkan. Politik merupakan hal yang kotor sedang agama merupakan hal yang suci, karena itu agama tidak boleh dicampur adukkan dengan politik.
Logika seperti ini, aneh dan ganjil. Ketahuilah, rinso adalah alat pembersih sedangkan baju terkena Lumpur adalah benda kotor. Apakah anda akan berkata bahwa baju kotor ini jangan dicuci dengan rinso? Biarkan dia terus kotor dan pakailah terus barang kotor ini. Karena rinso pembersih jangan dicampur dengan baju yang kotor.
Maukah anda menerima nasihat si jenius ini? Ataukah anda akan berkata kepadanya: Saudatra jenius, bila baju kotor harus dipakai terus dan tidak boleh dicuci dengan rinso pembersih, bukankah menyebabkan pemakainya terkena penyakit. Jika anada tidak mau memakai baju kotor karena khawatir terjangkiti penyakit, maka seharus logika waras anada harus berkata: “Jangan memakai polkitik untuk mengatur Negara, karena politik itu kotor.” Jadi anda harus mengganti politik itu dengan syariat Islam agar manusia seantero dunia menjadi sehat dan tidak berpenyakit.
Oleh karena ulama yang jujur akan dapat menjadi penyuluh bagi umat dan memebrikan pencerahan bagi para penguasa, maka adanya ulama yang shalih, jujur dan pemberani menegakkan kalimatul haq di hadapan penguasa yang zalim merupakan kebutuhan mutlak dalam kehidupan di dunia ini. Tanpa adanya ulama berkarakter semacam ini sulitlah bagi dunia Islam untuk membangun kembali kejayaannya, dengan mempersatukan barisannya dan menyelamatan umat dari para pecundang agama. Bagaimana caranya dapat melahirkan ulama yang membimbing umat dan penguasanya ke masa kejayaan yang akan datang. Dengan sendirinya ulama ini adalah ulama yang karakteristiknya adalah ulama yang terdepan dalam mengibarkan panji-panji penegakan syari’at Islam, paling takut menyalahi syariat Allah dan RasulNya dalam urusan apapun dan paling berani mengingatkan umat dan penguasanya untuk kembali ke jalan Allah.
Namun realitas tyang kita saksikan sekarang bagaimana? Apakah unsure pendorong terciptanya persatuan umat itu lebih dominant atau sebaliknya unsure perpecahannya yang lebih besar. Lalu bagaimana para ulama menyikapi kenyataan ini?

5. Kuatnya Pendorong Perpecahan

Dalam ilmu fisika dikenal adanya hukum pendorong dan penahan. Bil;a kekuatan penbahan lebih lemah dari kekuatan pendorong maka kekuatan pendorong akan masuk kea real dimaksud. Sebaliknya, bila kekuatan penahan lebih kuat maka pendorong akan tersingkir.
Hukum fisika ini juga bias berlaku dalam perjuangan agama dan ideologinya. Bila kekuatan pendorong yang terdapat di dalam diri orang-orang yang memperjuangankan Islam untuk membangun kekuatan Islam lebih kuat daripada semangat percahan yang ada pada diri masing-masing, pasti persatuan itu akan tercipta.
Lalu bagaimana cara menumbuhkan semangat persatuan dominant di dalam diri umat Islam? Jawabannya terdapat dalam firman Allah Ali Imram 103, yang merupakan hokum fisika bagi alam, dan hokum mental bagi manusia.
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

Ayat ini secara aksiomatis menegaskan bahwa tidak ada jalan lain yang jadi pijakan umat Islam untuk bersatu selain umat Islam konsisten berpegang pada syariat Islam secara utuh, sebagaimana termaktub dalam Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Sedangkan cara lain, justru akan menghancurkan kekuatan umat Islam itu sebagai,ama Allah peringatkan pada ayat: waana haza sirati mustaqima…..
Analisis yang banyak dikemukan sarjana Muslim lulusan barat dengan tinjauan sosiologis, politis, dan psykologis berkenaan dengan perpecahan umat Islam dan sulit nya untuk bersatu hanyalah sebuah imajinasi dan halusinasi yang tidak mendapatkan landasan wahyu sama sekali,
Oleh karena itu, umat Islam harus jujur terhadap dirinya sendiri, mau berpijak pada Quran dan sunnah secara konsisten atau terus menerus berpecah belah ala jahiliyah ini. Untuk itu Majelis Mujahidin menyerukan pada seluruh komponen dan pimpinan umat Islam untuk melakukan dialog secara terbuka, membicakan segala sisi keterpurukan dan kelemahan umat Islam sekarang, guna merumuskan langkah-langkah kongkrit menuju kebangkitan dan kejayaan umat Islam di era globalisasi ini.
Seruan ini sekaligus merupakan bentuk pertanggungan jawab Majelis Mujahidin kepada Allah dan umat Islam sedangkan pihak atau kelompok umat Islam lainnya kami harap juga berbuat hal yang sama. Semoga Allah memberikan (Mujahidin Cyber)

Oleh: laskarmujahidin | 11 September 2009

Protes Penangkapan Muhammad Jibril

Nomor : 43/MM LT/VIII/1430
Lamp. : 2 hal artikel
Hal : Penangkapan Muhammad Jibril

Kepada
Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri
Di Jakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pengumuman resmi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Nanan Sukarna pada konperensi pers Kamis (25/8/2009) di Jakarta tentang status DPO (Daftar Pencarian Orang) Muhammad Jibril, putera dari Wakil Amir Majelis Mujahidin, Abu Muhammad Jibril Abdurrahman, bernuansa konspiratif dan tidak adanya perlindungan terhadap hak asasi warga negara. Status DPO merupakan status hukum, bukan status politik, tetapi mengapa penanganannya menggunakan pendekatan politik kekuasaan?
Upaya pemberantasan terorisme oleh aparat keamanan, tentu saja patut didukung. Tetapi, bila penanganannya bersifat intimidasi terhadap para juru dakwah, maka pemberantasan terorisme telah kehilangan orientasinya. Selama ini Majelis Mujahidin berada di garis terdepan dalam upaya menetralisir salah kaprah amal jihadi, dengan menjelaskan ideologi jihad secara obyektif, proporsional dan sesuai syari’ah Islam.
Oleh karena itu penangkapan terhadap anggota Majelis Mujahidin, Muhammad Jibril Abdurrahman telah menyebabkan keprihatinan yang mendalam. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Mujahidin mengajukan protes keras kepada pemerintah SBY cq. Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri sebagai berikut:
1. Supaya menegakkan hukum secara adil tanpa distorsi ajaran agama. Karena itu, tindakan yang terkesan militeristik dan intimidatif terhadap publik dalam menangani kasus terorisme harus dihentikan.
2. Tindakan kepolisian menetapkan Muhammad Jibril sebagai DPO adalah diluar prosedur hukum yang sah dan mencederai hak asasi warganegara untuk melegalkan penculikan yang dilakukannya. Persis cara komunis menghancurkan lawan-lawan politiknya.
3. Operasi intelijen terhadap para da’i dan aktifis dakwah yang dikaitkan dengan pemberantasan terorisme tidak lagi bertindak atas nama Negara, tetapi atas kepentingan pihak yang menginginkan disharmonisasi pemerintah dengan rakyat Muslim, baik dari dalam negeri maupun pihak Asing.
4. Supaya membebaskan Muhammad Jibril Abdurrahman dari tahanan, dan tidak mengaitkannya dengan jaringan terorisme di Indonesia.
Demikian surat protes ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas membangun kembali kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, semoga dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jogjakarta, 6 Ramadhan 1430/26 Agustus 2009
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Irfan S. Awwas M.Shobbarin Syakur
Ketua Umum Sekum

Menyetujui:

Drs. M. Thalib
Amirul Mujahidin

Tembusan :
1. DPR RI Komisi III
2. Kompolnas
3. Arsip

Jogjakarta–Dalam peta politik pergerakan Islam sejak zaman penjajah selalu ada pihak-pihak yang tidak senang, lalu mengadu domba dan memecah belah dari dalam maupun dari luar institusi. Intelijen selalu saja melakukan rekayasa politik, membentuk opini sekalipun dengan cara fitnah. Mereka berusaha memperlemah posisi lawan sebelum melakukan tindakan pamungkas melakukan sabotase dengan menghancurkan obyek sasarannya.
Rekayasa politik biasanya dilakukan melalui infiltrasi, baik secara fisik maupun non fisik. Tujuannya, agar terjadi penetrasi sehingga mengganggu keseimbangan dan stabilitas institusi, bahkan merusak variable-variabel kekuatan (destruksi) institusi tersebut.
Belakangan ini berkembang isu palsu dan sampah, disebarkan melalui dunia maya (internet), sebagai upaya menghacurkan institusi penegak syari’at Islam Majelis Mujahidin. Mereka sengaja melakukan infiltrasi moral terhadap aktifis penegak Syariat Islam (black campaign), bahkan disemarakkan oleh para agen amatiran yang bergentayangan di belantara pergerakan melalui short message service (SMS); seakan-akan pimpinan puncak/Amir Majelis Mujahidin Drs. M. Thalib telah mengundurkan diri, dan berseberangan dengan pengurus lainnya.
Anehnya, isu tersebut tidak menyebutkan sumbernya, terkesan omongan / pembicaraan dua orang yang sudah akrab, sehingga nyata bahwa isu itu ditebarkan oleh ‘orang dalam’ . Padahal Amir MM ustadz M. Thalib, tetap komitmen dengan amanah kongres ke 3 MM di Jogjakarta, Agustus 2008 lalu.
“Ustadz M. Thalib baru saja memimpin muzakarah Pleno Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), pada 31 Mei 2009 di Markaz Pusat Majelis Mujahidin di Jl. Karanglo No.94 Kota gede Jogjakarta ,” ujar shabarin Syakur selaku Sekjen Majelis Mujahidin Pusat, Sabtu (1/6).
Lalu, bagaimana isu pengunduran diri menyebar sebelumnya, dan dengan maksud apa isu tersebut disebarkan? Apalagi, fitnah terhadap MM, agaknya disambut girang oleh para provokator yang menghendaki terganggunya soliditas internal Majelis Mujahidin.
Namun, seperti kata seorang pengamat asing, “Majelis Mujahidin adalah organisasi tangguh. Berulangkali disusupi intel, bahkan hingga Amirnya Abu Bakar Ba’asyir mengundurkan diri, MM tetap eksis dan bergerak sesuai program yang telah direncanakan.”
Buktinya, usai memimpin muzakarah pleno AHWA, Ustadz Drs. Muhammad Tholib ditanya mengenai tersebarnya isu yang memfitnah MM. Terhadap hal itu, beliau mengeluarkan tazkirah bahwa opini dan isu yang dikembangkan tersebut mengindikasikan antara lain:
Pertama, menunjukkan kegagalan para petualang gerakan untuk melakukan intrik-intrik dan kasak-kusuk di tubuh Majelis Mujahidin. Kedua, para intel amatiran gampang tertipu, sehingga menjadi jelas pihak dan orang-orang yang menghendaki kehancuran lembaga penegak syariat Islam Majelis Mujahidin dan yang mereka yang tetap loyal dan membelanya selaras dengan komitmen institusi. Ketiga, Secara ideologis Majelis Mujahidin diperhitungkan sebagai penjaga gawang penegak syariat Islam sehingga para musuh yang membenci, melalui tangan agen-agen yang disusupkan berupaya mencari-cari sisi lemah Majelis Mujahidin. Tetapi mereka akan gagal.
Kenyataan ini, hendaknya jadi pelajaran bagi gerakan Islam agar tetap waspada, tidak mudah diadu domba dan tetap istiqamah. Dalam perjalanan jihad di jalan Allah, jangan pernah merasa sendiri; selalu ada makhluk Allah yang akan menemani. Dan, jangan menganggap resiko dan fitnah perjuangan sebagai penderitaan, melainkan proses pendewasan dan penyucian diri di hadapan Allah Swt. Syetan tidak akan berdaya menggoda, kecuali bagi mereka yang mau mengikutinya. (sbr/mm)(Mujahidin Cyber)

Menggugat Pemerintah
Terhadap
Penggunaan Vaksin Berenzim Babi pada Jama’ah Haji Indonesia

Sebagai konsumen pasar terbesar, telah berulangkali rakyat mayoritas Muslim Indonesia, dijadikan korban persekongkolan jahat para produsen yang sengaja mencampur-adukkan barang-barang haram ke dalam produksinya. Bahkan pemerintah yang notabene merepresentasikan rakyat mayoritas negeri ini, mulai kehilangan kendali dan menjadi agen perantara ekonomi pasar bebas yang tidak mengenal etika dan moral, dengan berpihak pada kepentingan politik dan ekonomi liberal yang merugikan rakyat.
Enzim Babi dalam vaksin Meningitis yang disuntikan kepada para jama’ah haji dan sudah berlangsung beberapa tahun ini menjadi salah satu contoh terburuk, bagaimana pemerintah menggadaikan ibadah umat Islam dengan kepentingan politik dan bisnis pihak asing.
Untuk itu, Majelis Mujahidin merasa perlu mengambil sikap tegas dalam persoalan ini, karena bukan saja menyangkut ibadah para calon jama’ah Haji, tetapi juga tidak adanya kepedulian pemerintah terhadap regulasi perlidungan konsumen muslim atas kehalalan produksi makanan dan obat-obatan yang dipasarkan.
Berdasarkan hasil penelitian LP-POM MUI Sumatera Selatan tentang vaksin Meningitis yang digunakan Jama’ah Haji Indonesia mengandung enzim Babi (porcine), dan diakui oleh pihak pemerintah cq. Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI dan MUI Pusat. Setelah dibahas dalam komisi Fatwa Majelis Mujahidin, maka dengan ini Majelis Mujahidin menyatakan sikap :

1. Mendukung keputusan MUI Provinsi Sumatera Selatan yang tercantum dalam majalah Risalah Mujahidin ed.28 Th.III, Jumadil Akhir 1430/Mei – Juni 2009, bahwa menggunakan vaksin yang mengandung enzim Babi (porcine) adalah haram.
2. Mendesak pemerintah untuk menggantikan vaksin berenzim Babi dengan vaksin yang halal.
3. Menuntut pemerintah untuk membatalkan kontrak kerja dengan pihak penjual vaksin berenzim Babi tersebut diatas.
4. Mengajak ormas dan lembaga-lembaga Islam untuk menyikapi kasus ini dengan cepat dan tepat.
5. Menyerukan kepada seluruh calon jama’ah Haji Indonesia untuk memboikot terhadap vaksinasi yang masih menggunakan vaksin berenzim Babi (porcine).
6. Apabila pemerintah tidak mengindahkan butir (2) dan (3), maka Majelis Mujahidin akan segera melakukan langkah-langkah hukum dengan cara yang dibenarkan oleh Syari’ah Islam.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai kewajiban melakukan tazkirah terhadap pemerintah RI dan kaum muslimin umumnya. Semoga Allah ‘Azza Wa Jalla melindungi kaum muslimin dari tipu daya orang-orang kafir.

Jogjakarta, 7 Jumadil Akhir 1430/1 Juni 2009
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Irfan S. Awwas M. Shabbarin Syakur
Ketua Sekretaris
Menyetujui :
Amirul Mujahidin

Drs. M. Thalib

Oleh: laskarmujahidin | 22 Februari 2009

SPIRIT JIHAD DALAM JEBAKAN TERORISME

Muqadimah

BANGSA Indonesia telah melakukan kesalahan besar, ketika para pendiri negeri ini menolak tunduk di bawah aturan Allah, dan memutuskan untuk menyingkirkan syari’at Islam, kemudian memilih jalan hidup sekuler dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kesalahan tersebut muncul dari paradigma dan persepsi yang menyesatkan. Menganggap Islam hanya terbatas dalam urusan pribadi dengan Tuhannya, dan tidak berkaitan dengan kehidupan bernegara. Syari’at Islam dipandang tidak mampu memberi solusi terhadap kompleksitas problem modern. Padahal, sejarah membuktikan, ketika manusia memilih hidup di bawah kekuasaan selain Islam, yang terjadi pastilah kerugian dan kebinasaan.
Islam telah menyumbang banyak pada Indonesia, tapi diperlakukan secara tidak adil dan diskrimintaif. Inventarisasi jasa Islam dilakukan seorang pakar sejarah, Dr. Kuntowijoyo, dalam bukunya ‘Identitas Politik Umat Islkam’.
Jasa Islam bagi keberkahan negeri ini antara lain: Pertama, Islam membentuk civic culture (budaya bernegara). Kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di seluruh Indonesia sejak abad ke-13 pasti dipengaruhi oleh tata Negara Islam, bukan oleh Hinduisme. Buku tata Negara, seperti Tajus Salatin mempunyai pengaruh yang luas.
Kedua, Solidaritas nasional, terjalin karena pengIslaman Nusantara menjadikan seluruh Indonesia sebuah kesatuan. Jaringan itu terbentuk terutama sesudah ada diaspora Islam setelah Malaka jatuh ke tangan Portugis pada 1511. Persamaan agama, budaya, suku Melayu menjadikan jaringan agama sebagai proto-nasionalisme. Ketiga, syari’at jihad menjadi motivator satu-satunya untuk meraih kemerdekaan, bebas dari belenggu penjajahan kafir Belanda. Pada tahun 1873-1903 terjadi Perang Aceh menetang penjajah Belanda. Pada tahun-tahun 1945-1949 ideologi jihad lah yang mendorong pembentukan lascar Hizbullah-Sabilillah sebagai tentara resmi melawan penjajah. Perlawanan pada komunisme, 1965-1966 adalah berkar ideology jihad.
Keempat, kontrol sosial di NKRI, tidak hanya dijalankan oleh polisi, hukum, perundangan, dan peraturan, tapi terutama oleh agama Islam. Bayangkan, jika tidak ada Islam yang melarang pembunuhan, pencurian, dan perampokan, pastilah orang-orang kaya perlu punya banyak Satpam. Bila tidak Islam yang mengharamkan pelacuran, miras, perjudian, tentulah orang tua tidak akan bisa tidur nyenyak membiarkan anak gadisnya tanpa penja gaan. Jika tidak ada Islam yang melarang tradisi kawin inses (sesama saudara kandung), mengharamkan pelacuran, perjudian, miras, korupsi, seperti apa Indonesia hari ini?
Sayang sekali, jasa Islam ini sering dilupakan kalau bukan dikhianati orang. Bangsa Indonesia belum pernah secara obyektif mengakui dan kemudian mengoreksi kesalahannya. Ada banyak alasan kondisional, dimana seseorang atau suatu bangsa terjerumus pada kesesatan tanpa menyadari bahwa mereka tersesat jalan. Mereka rela berkorban apa saja, demi bangsa, demi persatuan, demi hak asasi manusia, tanpa mema- ami bahwa itu semua adalah sia-sia. Alqur’an menginformasikan hal ini, sejak 15 abad lalu:

“Katakanlah, apakah akan Kami beritakan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu, orang-orang yang telah melakukan kesesatan dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka mengira telah berbuat yang sebaik-baiknya.” (Qs. Al-Kahfi, 18:103-104)
Kondisi Indonesia hari ini, adalah cermin dari salah sangka dan salah persepsi terhadap Islam. Kesalahan itu menye- babkan melemahnya spirit iman, rusaknya aqidah tauhid, dan terjerumus pada kekafiran berfikir dan kesesatan dalam beramal. Akibatnya, atas nama kedaulatan rakyat, nilai-nilai Ilahiyah diabaikan, segala hal yang berkaitan dengan agama dianggap membelenggu kebebasan. Kebencian pada agama menyebabkan parameter kebenaran porak poranda, kemungkaran akhlaq merajalela. Kesyirikan, aliran sesat, dan perilaku menyesatkan membawa epidemi kemaksiatan. Negeri ini, kian menjauh dari rahmat Allah!
Karena itu, seruan untuk menegakkan syari’at Islam, terutama di lembaga negara, bukan saja untuk membebaskan manusia dari belenggu kemiskinan dan penindasan. Tetapi juga untuk membebaskan umat dari ancaman pemurtadan, jeratan paham sesat, dan intervensi asing. Oleh karena itu, kaum muslimin perlu membuktikan secara konkrit, dengan amal perbuatan, bahwa umat Nabi Muhammad Saw. belum mati di negeri ini.
I. MENGHIDUPKAN SPIRIT JIHAD
Apa yang paling ditakutkan musuh-musuh Islam dari ummat Islam? Spirit jihad fi sabilillah! Ketika Amerika bermak- sud mengusir komunis Soviet dari Afghanistan, yang terlintas di dalam benak mereka adalah para Mujahid Islam yang paling bisa diharapkan mencapai tujuan politiknya.
Tiga tahun setelah pemerintah Uni Soviet melakukan invasi ke Afghanistan (1979), CIA bekerjasama dengan badan intelijen Pakistan dan Inggris melakukan rekrutmen terhadap Aktivis Muslim untuk dijadikan Mujahidin Afghan. Selama satu dasa- warsa (1982-1992) berhasil direkrut tidak kurang 100 ribu pemuda Islam yang mempunyai semangat jihad untuk dilatih persenjataan dan merakit bom.
Mengapa aktivis pemuda Islam yang dipilih? Karena pada 1975, Amerika baru saja mengalami ‘kalah perang’ dari komunis Vietnam. Perang yang berlangsung sejak 1961 itu menghabiskan dana tidak kurang dari 15 miliar dollar AS, termasuk kehilangan sekitar 58.000 prajuritnya.
Uang tidak masalah bagi AS. Tapi kehilangan puluhan ribu prajurit, akan membuat rakyat Amerika berang kepada pemerin- tahnya, sebagai invasi AS ke Iraq sejak 2003, telah menelan 2000-an tentara aggresor AS. Oleh karena itu, memperalat semangat jihad pemuda Islam adalah jawaban yang tepat dan menjadi agendanya. Apalagi kemudian terbukti, dengan semangat ber- jihad, para Mujahid Islam itu berhasil mengusir Uni Soviet dari Afghanistan.
Sebelumnya, di Indonesia, Ali Moertopo sudah mempu- nyai pemikiran seperti itu. Ia menjual gagasan bahwa bahaya komunisme dari Utara hanya bisa diatasi oleh para mujahid Islam. Maka, direkayasa lah sebuah momentum politik –yang belakangan ia beri nama Komando Jihad– yaitu menjalin kerja sama dengan para petinggi DI pasca Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo (SMK). Dalam waktu singkat terkumpul ribuan orang yang siap berjihad melawan komunisme dari Utara.
Fakta ini, ditinjau dari sudut pandang objektif dan kaca- mata yang positif, menunjukkan bahwa, umat Islam Indonesia mempunyai semangat jihad yang tinggi. Tebukti, ketika meng- usir penjajah Belanda, yang kemudian menghantarkan Indonesia merdeka, peran semangat jihad adalah yang paling dominant. Masalahnya, semangat jihad ini seringkali disalahgunakan oleh orang yang kurang tepat, yaitu mereka yang mempunyai syahwat kekuasaan (politik). Gelora semangat jihad seperti inilah yang ditakutkan oleh musuh-musuh Islam.
Sudah sejak lama, semangat berjihad yang ada di kalangan Islam ini menjadi perhatian serius musuh-musuh Islam. Imperialis Inggris bahkan sampai menghidupkan Ahmadiyah Qadian yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad (MGA) sebagai nabi pasca kenabian Muhammad SAW. Salah satu ajaran Ahmadiyah (baik Qadian maupun Lahore) adalah menghapus kan jihad.
Tabayyun: Klarifikasi Fakta di Balik Isu
Berkenaan dengan jihad, -setidaknya di kalangan ulama di Indonesia- mereka sering melakukan ‘indoktrinasi’ yang distortif terhahadap syari’at Jihad. Yaitu, dengan memperkenal kan Jihad Akbar (jihad memerangi hawa nafsu) sebagai jihad yang lebih utama daripada Jihad lainnya yang diposisikan sebagai jihad yang lebih kecil. Akibatnya, ummat Islam kehilang- an semangat jihad. Maka, ketika ada sekelompok orang yang menyerukan jihad sambil meledakkan bom di tempat-tempat tertentu, sebagian besar ummat Islam kebingungan, dan lebih mudah terprovokasi dan terbawa ke dalam alam pikiran yang memposisikan orang-orang seperti Imam Samudera Cs itu sebagai teroris, sebagaimana dijuluki Amerika Serikat.
Padahal, kalau saja ummat Islam berfikir jernih dan bijaksana, mengamalkan syari’ar Islam tatkala menerima suatu berita, terutama ketika berita itu dating dari kalangan kafirin dan fasiqin, maka orang-orang seperti Imam Samudera Cs, tidak akan begitu cepat mendapat vonis teroris, atau mendapat vonis sebagai orang-orang yang salah kaprah terhadap makna Jihad yang sesungguhnya. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Qs. Al Hujurat, 49:6).
Apabila seseorang menyebarkan isu atau berita bohong tanpa mengetahui keadaan sebenarnya, adalah tergolong dalam perbuatan yang dilarang, sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungan jawabnya.” (Qs. Al-Isra’, 17:36).
Sikap latah, tidak kritis, asal tuduh telah menyebabkan bencana permusuhan melanda negeri ini. Sejumlah contoh dapat dikemukakan, antara lain:
1. Kezaliman terhadap Ustadz Abu Bakar Ba’asyir: Di hadapan sidang pengadilan, jaksa menuduh beliau terlibat dalam peristiwa bom Bali. Tapi fakta-fakta di pengadilan menunjukkan, tidak seorang pun saksi yang bisa membuktikan kebenaran tuduhan itu. Pengadilan hanya bisa membuktikan kesalahan pelanggaran keemigrasian. Tapi beliau tetap saja dihukum sebagai pelaku bom Bali berdasarkan keyakinan hakim.
2. Kasus Fathurrahman Al-Ghazi yang diberitakan tewas dalam tembak menembak dengan polisi Filipina, ternyata hasil otopsi di RS. Dr. Muwardi, Solo, menun- jukkan bahwa dia ditembak begitu saja setelah diberi makan. Walau demikian, tidak ada media massa yang secara obyektif memberitakan temuan tim dokter forensik yang mengotopsi ini.
3. Dalam kasus Ikhwanuddin, lebih absurd lagi. Media massa memberitakan dia tewas karena bunuh diri. Mustahil dalam keadaan dua tangan terborgol, dapat merebut senapan M16 yang terurai dari polisi, lalu memasang magazine, mengokang, lari ke kamar mandi, kemudian mengakhiri hidupnya dengan menembakkan senapan itu ke dadanya sendiri. Tapi, berita itu dilansir begitu saja tanpa ada bantahan atau kritikan dari manapun.
Masih banyak contoh-contoh lain yang seharusnya menjadi alasan bagi orang beriman untuk mengkritisi berita yang dilansir media massa. Atas dasar ini pula, kita tidak bisa begitu saja menuduh bahwa mereka membawa-bawa agama (Islam) ke dalam kancah terorisme. Karena mereka tidak sembarangan di dalam memilih sikap hidup yang beresiko membawanya ke vonis hukuman mati. Bahkan, ketika vonis hukuman mati sudah ditetapkan atas diri mereka, tidak sedikit pun tergambar rona ketakutan di wajah mereka.
Ini menunjukkan bahwa apa yang mereka sebut jihad, bukanlah main-main, tetapi sudah melalui sebuah proses ijtihad yang panjang, yang secara prosedural sah, dan secara syar’i pun shahih. Hanya, kemungkinannya adalah mereka tidak tepat di dalam menentukan sasaran. Disamping tidak tepat sasaran, mereka juga menggunakan ‘bahasa’ yang berbeda dengan ummat Islam pada umumnya, yang pemahaman jihadnya telah terdistorsi oleh indoktrinasi ulama su’.
Pesantren adalah lembaga pendidikan yang didirikan dan dikelola dengan semangat jihad yang tinggi. Ketika pada masa kolonial ummat Islam tidak mendapat akses menuju gerbang pendidikan dasar apalagi tinggi, para ulama shalih mendirikan pesantren. Sehingga rakyat Indonesia terbebas dari keterbela- kangan. Masalahnya, pasca kemerdekaan, terutama di masa orde baru, banyak dibangun pesantren yang didirikan oleh para ulama su’ yang lebih banyak bermuatan politis ketimbang membela kepentingan ummat. Pesantren yang mereka dirikan menjadi alat legitimasi kekuasaan, mendukung partai politik penguasa, dan ajang cari duit serta sarana memenuhi hajat ber- kuasa para pendiri dan pengelolanya.
Jika akhir-akhir ini ada suara miring tentang pesantren, sesungguhnya bukan pesantren itu sendiri yang dijadikan ‘musuh’, tetapi yang sesungguhnya dijadikan ‘musuh’ adalah spirit jihad yang bisa tumbuh dari lingkungan pesantren yang didirikan dan dikelola oleh para ulama shalih.
Kenyataannya, ketika semangat berjihad ala pesantren ini diterjemahkan ke dalam sektor ekonomi, pernah terbangun sebuah industri batik yang menjangkau kawasan nusantara, berikut salesnetwork-nya yang amanah berlandaskan ukhuwah Islamiyah. Semangat jihad seperti ini kemudian dibantai dengan menghadirkan sistem ekonomi kapitalistis, oligopoli, monopoli dan konglomerasi.
Andai saja semangat berjihad yang ada di dalam diri ummat Islam Indonesia ini diakomodir dan disalurkan ke tempat yang tepat, insya Allah kita akan berdiri sama tinggi dengan bangsa Jepang, atau bangsa Eropa lainnya. Tapi ketika penang- gulangan terorisme justru dikaitkan dengan pariwisata, pertum- buhan ekonomi, kerukunan beragama, dan sebagainya.
Tapi yang nampak, justru hal yang sebaliknya. Yaitu, keseriusan pemerintah memadamkan semangat jihad di kalangan ummat Islam. Gagasan mensosialisasikan makna jihad ‘yang sebenarnya’ dengan dibentuknya Tim Penanggulangan Terorisme (TPT) yang dipimpin Ketua Majelis Fatwa MUI, KH. Ma’ruf Amin, sebenarnya telah terperangkap dalam jebakan terminologi terorisme versi AS. Tim yang dibentuk oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni ini, berfungsi sebagai juru bicara pemerintah, untuk menjalankan tugas memberikan penjelaskan kepada masyarakat mengenai pemahaman jihad yang benar, termasuk merekomen- dasikan, gerakan mana yang dikategorikan Islam radikal. Tim ini juga ditugasi menyensor buku-buku yang bertema jihad dan kemuliaan mati syahid, sebagai upaya menghindarkan masyara- kat dari pengaruh pemaknaan terminologi jihad versi teroris.
Dalam kaitan dengan pemberantasan terorisme, DEPAG dan MUI bukan lah representasi sikap ummat Islam Indonesia. Sebelum menentukan bagaimana sikap yang benar terhadap para teroris, seharusnya kita definisikan dulu apa yang dimaksud dengan terorisme. Selanjutnya melakukan klarifikasi sejumlah perkara yang masih diliputi berbagai misteri dan kejanggalan, agar tidak terjebak dan terjerumus ke dalam perbuatan yang nantinya dapat menimbulkan penyesalan, ketika semuanya sudah terlambat. Tapi, hal itu tidak dilakukan. Perkara yang harus dikritisi sekaligus klarifikasi adalah:
1. Peristiwa Bom Bali -1

Di depan persidangan PN Denpasar, Bali, tempat para pelaku Bom Bali -1 diadili, kemudian catatan dan dokumentasi Imam Samudra dalam buku Aku Melawan teroris. Para pelaku Bom Bali -1: Imam Samudra, Mukhlas, dan Amrozi, mengaku sebagai pelaku Bom Bali -1 sehingga mereka dijatuhi hukuman Mati.
Yang perlu dikritisi dan di klarifikasi adalah: Apakah benar bom Amrozi yang dibuat dari bahan Chloras Kalicus (= Kalium Chlorat), KCLO3, yang sebenarnya hanya bahan pembuat mercon, itu dapat menghancurkan beton, melelehkan besi baja, membuat kawan selebar 7,5 m di tanah berlapis aspal, memental kan puluhan mobil ke udara, dan seterusnya?
Menurut hasil pemeriksaan, bahan mercon yang dibeli Amrozi seberat 2 ton, yang (waktu itu) masih tersimpan di Lamongan 1 ton, sedang dari 1 ton lainnya yang sempat dipergu- nakan, baru 1 kwintal saja. Bisakah TNI atau ahli bom Indonesia membuat bom dengan daya ledak sedahsyat itu dari bahan yang sama? Betapa tidak masuk akalnya peristiwa ini!
2. Asmar Latin Sani, eksekutor Bom Marriott?

Menurut laporan media massa dalam dan luar negeri, Asmar adalah pelaku bom bunuh diri di Hotel JW Marriott, Jakarta. Klarifikasi perlu dilakukan, pertama, dua hari sebelum peristiwa, Asmar diculik di depan keluarganya. Siapa yang menculik dan apa kaitannya dengan peristiwa pemboman?
Kedua, pernyataan kepolisian, dikabarkan Asmar menge- mudikan mobil yang membawa bom. Setelah meledak, kepala Asmar terpisah dari tubuhnya, terpental ke lantai 3 atau konon lantai 5, lalu diralat di lantai 4, dalam keadaan utuh, termasuk atap mobil juga masih utuh.
Bagaimana mungkin ada kepala manusia terlempar ke atas dari dalam mobil, sedang atap mobil dalam keadaan utuh? Apakah ada kepala manusia tidak bisa hancur oleh bom? Apakah sudah dibuktikan lewat otopsi bahwa leher Asmar putus karena ledakan, bukan karena digorok terlebih dahulu? Apakah sudah dibuktikan secara ilmiah, bahwa putusnya leher itu pada saat ledakan, dan bukan beberapa saat sebelumnya?
3. Terbunuhnya Dr. Azahari
Dalam kasus Azahari terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi. Pertama, benarkah Dr. Azahari otak dan orang yang berada dibalik pemboman selama ini? Belum sempat ada klarifikasi, yang bersangkutan keburu ‘terbunuh’. Mungkin sebagian orang merasa lega, tetapi tidak urung kejadian itu menyisakan perta- nyaan yang tidak mudah dijawab. Yang terjadi selama ini, adalah gencarnya kampanye bahwa ia adalah otak berbagai pemboman, tanpa ada berita pembanding, sehingga opini masyarakat terben- tuk seperti itu pula; terjadilah apa yang dinamakan trial by the opinion. Padahal belum ada vonis pengadilan yang berlaku secara tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa Dr. Azahari yang terbunuh itu bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepadanya
Kedua, pada waktu kejadian terbunuhnya Dr. Azahari, mula-mula dikatakan bahwa tubuhnya hancur terkoyak bom dan tidak bisa di-kenal, lalu ditemu-kan dan dapat di-ambil sidik jari-nya. Esok paginya di-temukan mayat-nya yang nyaris utuh dengan luka tembak di bagian dada, di sela-sela reruntuhan bangunan rumah yang didiaminya; di kaki mayat terlilit seutas tali. Apa yang sebenarnya terjadi?
Ketiga, tali di kaki mayat Dr. Azahari katanya sengaja dipasang polisi untuk menjaga agar kakinya jangan bergerak, karena khawatir akan memicu beberapa bom yang kemungkinan masih ada di sekitar lokasi. Pertaqnyaannya, tali itu dipasang ketika Dr. Azahari masih hidup atau sudah mati ? Kalau sudah mati, apa memang mayat masih bisa bergerak sehingga bom bias terpicu? Benarkah seperti yang tampak dalam gambar, bahwa sebagian tali yang melilit kaki mayat itu juga tertindih reruntuhan bangunan? Jadi, mana yang terjadi lebih dahulu: kaki terlilit tali atau runtuhnya bangunan?
Keempat, di lokasi terbunuhnya Dr. Azahari ditemukan 30-40 rangkaian bom. Benarkah rangkaian yang ditemukan itu juga dapat sedahsyat rangkaian bom yang digunakan di Bali (Bom Bali-I) dan tempat lain ?
Kelima, kalau benar Dr. Azahari yang melakukan atau menjadi otaknya, belum ada kejelasan dari yang bersangkutan (keburu terbunuh) mengapa ia melakukan perbuatan itu, mengapa tempatnya di Indonesia, mengapa obyeknya tempat wisata, dstnya?
Selain fakta-fakta di atas sempat beredar rumor. Ketika tersiar berita pertama tentang terjadinya tembak menembak di Batu, salah satu TV sempat menyiarkan bahwa tidak terdapat bekas tembak menembak di sekitar TKP. Setelah itu para warta- wan diusir dari sekitar lokasi. Keesokan harinya, pada dinding dan beberapa benda di sekitar tempat kejadian sudah terdapat banyak kerusakan bekas tembakan.
Menurut keterangan warga di sekitar TKP, mayat yang ditemukan itu, bukanlah mayat orang yang mereka kenal sebagai penghuni rumah kontrakan itu beberapa hari sebelumnya.
Sementara Tim forensik dari Australia memberitakan bahwa mayat yang ditemukan di TKP ada 3 orang yang masing-masing berusia 24, 24 dan 25 tahun. Sedang jumlah mayat yang diberitakan oleh Polri hanya 2 orang, dan Dr. Azahari yang berusia 48 tahun itu adalah salah satunya.

Testimoni Tersangka Pelaku Bom Bali-2
Dalam kaitan ini, yang perlu dikritisi adalah: Pertama, Benarkah mayat yang ditemukan tanpa kepala di tempat kejadian itu harus berarti para pelaku bom tersebut. Apa tidak mungkin dia berada di sana pada waktu bom itu meledak sehingga dia juga menjadi korban atau bahkan kepala itu sudah ada di sana sebelum bom meledak atau ditaruhkan di sana sesudah bom itu meledak.
Kedua, Benarkah bahwa semua yang terdapat dalam tayangan video itu para “Tero-ris” ? Dalam hal ini, ter-masuk me-reka yang sedang la-tihan ala militer, loncat naik-turun sepe-da motor dengan mengenakan seragam hitam-hitam ala ninja? Kalau benar, siapa saja mereka dan dimana mereka sekarang ?
II. JIHAD BUKAN TERORISME
Peristiwa bom di Indonesia, oleh berbagai kalangan telah dimanfaatkan sebagai alat de-Islamisasi (pendangkalan aqidah Islam), dengan merusak citra syari’at jihad. Tipu daya demikian tidaklah mengherankan, dan tidak perlu mengecilkan hati umat Islam. Namun yang mengherankan, adalah suara gemuruh sebagian orang yang berlabel ulama menyuarakan suara musuh Allah dan Rasul-Nya, yang berusaha mengidentikkan syari’at jihad dengan terorisme. Oleh karena itu, umat Islam harus bangkit melawan konspirasi jahat ini dengan menjelaskan dasar serta tujuan syari’at jihad, secara terus terang dan apa adanya langsung dari haribaan syari’at Islam sendiri. Mengingat, tuduhan miring dan cemooh terhadap syari’at Islam sebagai agama gemar perang dan maniak teror semakin gencar dipropagandakan.
Definisi Jihad
Sesungguhnya jihad adalah sistem perjuangan Islam, untuk melawan kezaliman, membela agama, harta, jiwa, dan membebas kan kaum tertindas dari belenggu para penindas. Mati untuk kepentingan ini berarti syahid fi sabilillah, bukan bunuh diri.
Al-jihad, secara harfiah berasal dari kata al-juhdu (upaya sungguh-sungguh) dan masyaqqah (kesulitan). Kata Jihad juga sering digunakan dalam bentuk jaahada, yujaahidu, jihaadan dan mujahaadatan, yang artinya: “Mengerahkan segala usaha dan berupaya sekuat tenaga untuk mengahadapi kesulitan di dalam memerangi musuh dan menahan agresinya.”
Di dalam kitab Al-Mudawwanatul Kubra, Imam Malik bin Anas menjelaskan, implementasi jihad terbagi empat macam. Pertama, jihad dengan hati, yaitu jihad melawan setan dan mengekang hawa nafsu dari melakukan hal-hal yang diharamkan Allah Swt. Termasuk kategori ini adalah menghilangkan rasa takut dalam membela kebenaran dan melawan mereka yang memu- suhi Islam. Firman Allah:
“Dan orang yang takut pada Rabnya dan mengekang hawa nafsunya, maka surgalah tempat tinggalnya.” (Qs. An-Naazi’aat, 79:40-41)
Kedua, jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan dakwah kebenaran kepada umat manusia, melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Melawan sekularisme dan golongan munafik, yang menggunakan alasan terorisme untuk mendiskreditkan Islam dan menyesatkan umat Islam, baik melalui lisan maupun tulisan, termasuk jihad karena Allah berfirman:
“Wahai Nabi, berjihadlah melawan kaum munafik dan bertindak keraslah kepada mereka, dan jahanamlah tempat tinggal mereka serta merupakan seburuk-buruknya tempat tinggal.” (Qs. At-Taubah, 9:73)
Ketiga, jihad dengan tangan, yaitu tindakan penguasa untuk mencegah para penjahat agar menghentikan kejahatannya, menghukum koruptor tanpa pandang bulu, memberantas pelacuran, membasmi perjudian, narkoba serta perbuatan dosa lainnya, demi melaksanakan syari’at Allah. Antara lain, dengan mengamal kan hukuman hudud (pidana) terhadap pelaku zina, penuduh orang lain berbuat zina, tanpa dapat menghadirkan bukti yang sah, dan peminum khamer. Keempat, jihad dengan senjata, yaitu memerangi orang-orang kafir, karena memerangi Islam, mengusir dan membantu mengusir kaum muslimin dari negerinya. Firman Allah:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, dan janganlah melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. 2:190).
Jadi, jihad Islam bisa bersifat defensive (difa’iy), bisa juga bersifat ofensif (hujumiy), tergantung kondisinya. Kata jihad yang termaktub dalam Al-Qur’an, secara khusus bermakna perang untuk menegakkan Syari’ah Islam, dan secara umum bermakna amal shalih, yaitu menyerukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Baik makna maupun pengamalan syari’at jihad sudah dicontoh kan oleh Rasulullah. Oleh karena itu, menggunakan terminologi jihad untuk tujuan terorisme, adalah kejahatan. Tetapi menggunakan alasan terorisme untuk mendiskreditkan jihad merupakan kejahatan yang lebih besar lagi.

Definisi Terorisme
Dalam kamus Webster’s New School and Office Dictionary, oleh Noah Webster, A. Fawcett Crets Book, disebutkan bahwa teror sebagai kata benda mengandung arti:
1. Extreme fear, sebuah ketakutan yang amat sangat.
2. One who excites extreme fear, seseorang yang gelisah karena ketakutan yang amat sangat.
3. The ability to cause such fear, kemampuan untuk menimbulkan ketakutan.
4. The systimatic use of violence, as murder, by a party or faction to maintain power, promote political policies, etc, peng-gunaan kekerasan secara sistimatis seperti pembunuhan, yang dila- kukan oleh sekelompok orang atau golongan untuk memelihara, mene-gakkan atau mengurus masalah kekuasaan, mempromosikan kebija-kan politik, memaksakan kehendak, menunjukkan sikap dan sebagainya.
Sedangkan terrorism sebagai kata kerja adalah the use of violence, intimidation, etc. to gain and end; especially, a system of government ruling by terror. Yaitu, peng-gunaan kekerasan, ancaman dan sejenisnya untuk menda-patkan sesuatu yang diinginkan dan merupakan tujuan; teris-timewa sebagai suatu sistem pemerintahan yang diatur dengan teror. Para pelakunya atau orang yang berperan dalam masalah teror ini disebut dengan terrorist.
Menjadi semakin jelas, bahwa teror (isme) adalah perbuatan menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan, terutama tujuan politik. Unsur-unsur teror itu berupa kekerasan, menimbulkan ketakut- an, untuk tujuan politik.
Dalam kaitan ini, terorisme tidak pernah menjadi bagian dari Islam. Karakteristik Islam, siap berdamai dengan siapa saja yang ingin damai dan siap melawan siapa saja yang mengusik keadilan, kedamaian dan ketenteramannya. Sumber dan biang keladi terorisme, justru datang dari agama Yahudi dan Nasrani.
Syeikh Sayid Sabiq di dalam Fiqih Sunnah bab Jihad, menyebutkan bahwa jihad dalam makna perang, juga menjadi ajaran yang dibawa oleh agama-agama para nabi sebelum datangnya nabi Muhammad Saw. Dalam Kitab Perjanjian Lama, Ulangan 20:10, yang digunakan kaum Yahudi, termaktub penetapan perang yang amat kejam, dan bersifat ofensif terha- dap non Yahudi dan non Kristen. Dikatakan sebagai berikut:
“Ketika kamu mendekati suatu kota untuk memeranginya, lebih dulu ajaklah kepada perjanjian. Jika mereka menerima ajakanmu dan membukakan pintu untukmu, maka semua pendu- duk yang ada di kota itu harus tunduk kepadamu dan mengabdi padamu.
Jika mereka tidak menerima ajakanmu, bahkan menyata- kan perang, maka kepunglah kota itu, dan jika Tuhanmu menye- rahkan kota itu padamu, kejarlah (pukullah) semua penduduk prianya dengan pedang. Adapun wanita dan anak-anak kecil, binatang dan segala isi kota lainnya, jadikanlah sebagai rampasan bagimu. Makanlah semua rampasan yang Tuhan berikan kepadamu itu.”
Dalam Injil Matius yang diyakini orang-orang Kristen, Matius X ayat 24 berbunyi sebagai berikut: “Janganlah kalian mengira, bahwa aku datang membawa perdamaian! Aku datang membawa pedang. Aku datang untuk memisahkan manusia dengan bapaknya, anak dengan ibunya dan menantu dengan anak kandungnya. Musuh-musuh manusia adalah saudara serumah. Siapa yang mencintai putera atau puterinya melebihi kecintaannya kepadaku, maka ia tak berhak mendapatkan kasih- ku. Siapa yang tak mengambil salib dan mengikutiku, ia tak berhak mandapat kasihku. Siapa yang menggunakan hidupnya, ia akan sia-sia. Dan siapa yang menyia-nyiakan hidupnya demi aku, dia akan mendapatkan kasihku.”
Jadi, sungguh keliru dan menyesatkan, bila Amerika dan sekutunya menuduh Islam sebagai biang kerok terorisme atau maniak perang di dunia ini. Kesombongan Presiden AS, George W Bush memerangi umat Islam dengan memunculkan trauma dan ketakutan global agar leluasa menyerang seseorang atau sekelompok orang yang diposisikan sebagai musuh Tuhan, jelas membawa missi agama. Kaum Muslimin yang berusaha memba- ngun tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasar kan syari’at Islam seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad Saw. Dan merintangi hegemoni AS dalam membangun dunia baru berwajah imperialis, dianggap musuh Tuhan yang harus dibasmi.
Keberutalan tentara AS ketika menggulingkan pemerintah Thaliban yang telah berjasa mengusir penjajah Uni Soviet dari Afghanistan. Kemudian menginvasi bangsa muslim Irak, sekalipun akibatnya, menghancurkan peradaban serta menghina keyakinan agama kaum Muslimin, terinspirasi atas pemahaman- nya terhadap ayat-ayat Injil. Mereka menghancurkan apa saja, dan membunuh siapa saja. Demikian pula, kebiadaban zionis Israel membantai anak-anak, orang tua, dan wanita Palestina, merupakan implementasi jihad dalam pengertian perang yang diambil dari kitab suci Yahudi.
Orang-orang kafir tidak pernah berusaha menyembunyikan kebencian, sikap permusuhan, dan penghinaannya kepada Islam. Fakta terbaru atas penghinaan mereka adalah pemuatan Karikatur Nabi Muhammad saw bersorban bom oleh sejumlah media di Denmark (Jillands-Posten), Norwegia, Prancis, media Barat dan Koran Merdeka dalam motif lain sungguh merupakan penghinaan terhadap aqidah (keyakinan) ummat Islam, dan bertendensipolitis bahwa ajaran Islam menjadi inspirator terjadinya tindakan terorisme. Umat Islam patut mengutuk keras atas kejadian tersebut.
Dalam karikatur karya Kurt Westergaarrd yang dipublikasikan Harian Nasional Denmark, Jyllands-Posten pada akhir September 2005 lalu, Nabi Muhammad SAW digambarkan beralis dan berkumis tebal. Wajahnya tertutup jambang lebat, mengenakan sorban dengan bentuk dinamit yang akan meledak, ditempeli tulisan kalimat syahadatain. Sekalipun Redaktur Pelaksana harian Jyllands-Posten, Carsten Juste sudah menyampaikan permohonan maafnya atas pemuatan kartun Nabi Muhammad dengan penggambaran yang sangat menyinggung perasaan umat Islam sedunia, sama sekali tidak bisa menghapuskan pelecehan yang disengaja itu.
Visualisasi Nabi Muhammad saw dalam bentuk apapun diharamkan oleh Syariat Islam. Apalagi, menggambarkan Nabi yang sangat dimuliakan oleh umat Islam dengan ‘tuduhan teroris’ dalam media massa, berarti secara terbuka dan terang-terangan, redaktur dan semua yang terkait dengan penerbitan tersebut telah dengan sengaja melakukan penyerangan terhadap martabat kemuliaan utusan Allah swt, umat Islam dan Syariat Islam.
Allah swt berfirman yang artinya : “Bahwasanya hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki secara bersilang atau diusir dari negerinya. Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akherat mereka beroleh siksaan yang besar kecuali orang-orang yang tobat sebelum kamu dapat menangkap mereka” (Qs. Al-Maidah, 5: 33-34)
Berdasarkan ayat di atas, maka hukuman bagi para penyerang (penghina) Rasulullah saw adalah bisa dihukum mati sebagaimana kasus Salman Rushdi dengan ‘Satanic Verses’ nya di Inggris beberapa tahun silam.
Umat Islam patut bangga dengan Islam. Agama yang bersikap adil kepada siapapun. Sebagai rahmatan lil alamin, Islam selalu bersikap damai terhadap siapa saja yang ingin damai, dan siap melawan siapa saja yang mengusik ketenteraman aqidahnya dan memusuhi supremasi Syari’ahnya.
Untuk membangkitkan perlawanan terhadap kezaliman, membasmi kemungkaran, korupsi dan narkoba, membela kaum tertindas, memenangkan al-haq di atas al-bathil, maka jawaban yang paling tepat, jelas, manusiawi, dan efektif adalah jihad fi sabilillah.
Sekiranya pemerintah mengakomodir semangat jihad yang ada di dalam diri umat Islam, sebagaimana telah dijelaskan di atas; dan bukannya mencurigai syari’at jihad sebagai sumber ektrimitas, lalu memperketat pengawasan terhadap gerakan Islam, melakukan sweeping pondok pesantren, mengambil sidik jari santri, dan buku-buku Islam bertema jihad terancam disen- sor. Insya Allah, bangsa ini akan mampu berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa besar di dunia, bebas dari belitan krisis, terangkat dari musibah demi musibah yang selama ini terus datang menerpa.

Oleh: laskarmujahidin | 22 Februari 2009

Jihad Sebagai Sistem Pertahanan dan Pemberdayaan Ummat

Oleh Drs. Muhammad Thalib

Sejak dunia mengenal bentuk kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak ada suatu negara pun yang tidak memiliki UU Pertahanan dan Keamanan, yang dengannya setiap negara mengatur cara dan bentuk negara bersangkutan dalam menjalankan pertahanan, melakukan penyerangan, dan meningkatkan upaya memelihara keamanan guna melindungi wilayah negara dan warga negaranya. Sebagaimana halnya, tidak mungkin suatu negara tanpa angkatan perang, persenjataan, dan latihan perang.
Terhadap UU demikian, tidak ada manusia yang berakal sehat menyatakan kecamannya dan menganggapnya sebagai pelanggaran atas Hak-hak Asasi Manusia, apalagi mengecamnya sebagai kekuatan yang mengancam keamanan dan keselamatan negara lain. Juga, tidak ada yang menganggapnya sebagai tindakan teroris atau agresi. Tetapi, justru diterima sebagai hal yang rasional, bahkan termasuk salah satu piagam PBB yang membenarkan perang sebagai alat untuk mendamaikan pihak-pihak yang saling bertempur.
Namun tragisnya, Amerika dan Negara Barat hanya berbekal kecurigaan adanya negara lain yang membahayakan negerinya, lalu dengan pongah dan penuh nafsu angkara murka, menghancur-leburkan negara yang dianggap sebagai sarang teroris atau lawan yang berbahaya. Seperti membom Vietnam (1961 – 1970) dengan alasan sebagai sarang kekuatan Komunis Asia Tenggara, membom Afghanistan dan Iraq dengan tuduhan sebagai sarang teroris tanpa mengenal moral dan perikemanusiaan sedikit pun.

Mengapa Syari’at Jihad
Dalam perspektif Islam, Syari‘at Jihad merupakan alat pertahanan dan keamanan negara. Namun di mata dunia barat, jihad justru dicurigai sebagai pemicu gerakan teroris. Ini tidak adil. Jika Dunia dewasa ini menerima kehadiran UU Hankam, maka logika yang waras mengharuskan kita untuk menerima dan membenarkan Syari‘at Jihad sebagai sebuah sistem pertahanan, keamanan, penangkalan, dan pemberdayaan umat dalam menghadapi kekuatan destruktif dan agresif. Tetapi, mengapa akal waras tidak berlaku di tengah-tengah kehidupan dunia yang mengaku beradab dewasa ini.
Al Qur’an menegaskan Syari’at Jihad dimaksudkan antara lain: Pertama, menegakkan kebenaran dan keadilan ketika kebenaran dan keadilan dihancurkan oleh golongan dzhalim dan sesat. Keadilan dan kebenaran merupakan pilar-pilar penjamin ketenteraman dan keselamatan hidup umat manusia. Bila hal ini terancam, maka Islam mengijinkan Jihad. Kedua, menjamin kebebasan umat manusia merasakan cahaya kebenaran dan hidayah Islam tanpa ada perasaan takut sedikit pun terhadap tekanan dan ancaman dari mana pun. Bila ada kekuatan-kekuatan yang menghalangi kebebasan ini, maka Islam membenarkan dilakukannya Jihad dengan harta dan jiwa.
Ketiga, membangun harga diri umat Islam dalam berhadapan dengan musuh-musuhnya supaya tidak dihinakan dan dipermainkan. Guna mencegah kesewenangan musuh-musuh Islam terhadap kaum Muslimin, maka Jihad merupakan sarana paling ampuh untuk menggentarkan niat busuk musuh-musuh Islam (Qs. Muhammad: 35). Keempat, membebaskan golongan lemah dari penindasan penguasa tiran, supaya kaum tiran menghentikan tindakan tiraninya kepada golongan lemah. Maka, senjata yang paling ampuh untuk menundukkan kelompok tiran adalah dengan Jihad (Qs. An Nisaa: 75). Dan kelima, memelihara kewibawaan Islam di hadapan musuh-musuhnya agar umat Islam tidak dirampas hak-haknya dan Islam dapat memelihara suasana perdamaian dan kesejahteraan dunia (Qs. Al Anfaal: 60).
Lima hal tersebut di atas merupakan realitas yang ada dalam kehidupan manusia sepanjang jaman. Sehingga, Islam harus memberikan respon dan solusi yang sejalan dengan tuntutan dinamika kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja. Yaitu, adanya undang-undang pertahanan diri dari penyerangan musuh yang bersifat universal, rasional, dan realistis sejalan dengan tabiat dasar manusia.
Sebenarnya, agama Yahudi dan Kristen juga mempunyai doktrin perang sebagaimana termaktub pada Perjanjian Lama Kitab Ulangan: 20 ayat 10 (1) berbunyi:
“Ketika kamu mendekati suatu kota untuk memeranginya, lebih dulu ajaklah kepada perjanjian. Jika mereka menerima ajakanmu dan membukakan pintu untukmu, maka semua penduduk yang ada di kota itu harus tunduk kepadamu dan mengabdi kepadamu.” “Jika mereka tidak menerima ajakanmu, bahkan menyatakan perang, maka kepunglah kota itu, dan jika Tuhanmu menyerahkan kota itu padamu, kejarlah (pukullah) semua penduduk prianya dengan pedang. Adapun wanita dan anak-anak kecil, binatang dan segala isi kota lainnya, jadikanlah rampasan bagimu. Begitu pula hendaknya sikapmu terhadap kota-kota yang jauh sekali darimu yang bukan kota-kota bangsa di sini.” “Adapun kota-kota yang diberikan Tuhan di sini sebagai bagianmu, janganlah kau biarkan ada yang tinggal, bahkan hendaknya haramkanlah sebagaimana kamu berbuat pada orang Hatsi, Amuri, Kan’an, Parzi (Persi?) , Hawi dan Husibi sebagaimana yang telah Tuhan perintahkan kepadamu”
Dan pada Perjanjian Baru Kitab Matius Pasal 10 ayat 24 (2). “Janganlah kalian mengira, bahwa aku datang membawa perdamaian! Aku datang membawa pedang. Aku datang untuk memisahkan manusia dengan bapaknya, anak dengan ibunya dan menantu dengan anak kandungnya. Musuh-musuh manusia adalah saudara serumah. Siapa yang mencintai putra atau putrinya melebihi kecintaannya kepadaku, maka ia tak berhak mendapatkan kasih-Ku. Siapa yang tak mengambil salib dan mengikutiku, ia tak berhak mendapat kasihku. Siapa yang menggunakan hidupnya, ia akan sia-sia. Dan siapa yang menyia-nyiakan hidupnya demi aku, dia akan mendapatkan kasihku”
Dari kiab suci Yahudi dan Kristen membuktikan bahwa kedua agama tersebut memiliki watak opensif dan radikal terhadap non Yahudi dan non Kristiani. Bahkan, kedua agama ini menjadikan perang sebagai alat untuk menguasai bangsa lain tanpa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melancarkan agresi dan intervensi. Faktanya, menganggap biangkerok terorisme atau maniak perang adalah Islam, jelas penipuan dan menyesatkan.

Syarat-syarat Jihad
Berbeda halnya dengan Islam, untuk melaksanakan Jihad harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Harus ada pengumuman dan pernyataan terbuka lebih dahulu kepada pihak yang hendak diperangi, dengan menerangkan alasan-alasannya yang sah (QS. Al Anfaal: 58). 2. Adanya pelanggaran perjanjian oleh pihak yang mengikat perjanjian dengan negara Islam, dan tidak mau mengindahkan peringatan-peringatan dari pihak Islam (QS. At Taubah: 4). 3. Adanya gelagat pengkhianatan dari pihak musuh Islam karena melihat tanda-tanda kelemahan dari pihak Islam (QS. At Taubah: 12). 5. Untuk membebaskan kaum Muslimin yang terancam kebebasannya di negeri-negeri bukan Islam di mana kaum Muslimin hidup dalam ketakutan dan kehilangan jaminan kehidupan beragamanya (QS. Al Baqarah: 190).
Syarat-syarat ini tidak terdapat di dalam Taurat dan Injil untuk dapat dijadikan pedoman yang normatif dan permanen oleh pihak Yahudi dan Kristen. Justru kedua ayat di atas menjadi pemicu bagi ummat Yahudi dan Kristen untuk melakukan tindakan perang yang brutal dan di luar batas kemanusiaan terhadap siapa saja yang tidak disukainya dengan berbagai alasan-alasan dusta, seperti yang dilakukan Amerika terhadap Afghanistan dan Iraq.

Agama Kristen dan Perang (3)
Para misionaris Injil berkata: “Tetapi jiwa Kristen itu secara mutlak menjauhkan diri dari peperangan”. Dalam hal ini, penulis tidak bermaksud membahas benar tidaknya kata-kata itu. Akan tetapi, di hadapan kita sejarah Kristen adalah saksi yang jujur, sebagaimana sejarah Islam juga sebagai saksi yang jujur pula. Sejak masa permulaan agama Kristen hingga masa kita sekarang ini, seluruh penjuru bumi telah berlumuran darah atas nama Al Masih. Bumi telah dinodai oleh Romawi, oleh bangsa-bangsa Eropa semuanya.
Dalam rangkaian sejarah dunia, sudah terbukti bahwa peperangan-peperangan Salib telah dikobarkan oleh orang-orang Kristen sendiri dan bukan oleh orang Islam. Mengalirnya pasukan-pasukan tentara sejak ratusan tahun lalu dari Eropa menuju daerah-daerah Islam di Timur adalah atas nama Salib: peperangan, pembunuhan serta pertumpahan darah. Dan setiap kali, para Paus sebagai pengganti Yesus, memberi berkah dan restu kepada pasukan-pasukan tentara itu, yang bergerak maju hendak menguasai Baitul Maqdis (Yerusalem) dan tempat-tempat lainnya yang dianggap suci bagi Kristen.
Adakah mungkin para Paus itu semuanya merupakan orang-orang yang telah menyimpang dari agamanya ataukah kekristenan mereka itu palsu? Ataukah karena mereka merupakan manusia pembual yang bodoh, tidak mengetahui bahwa agama Kristen itu secara mutlak menjauhkan diri dari perang? Atau akan dikatakan: “Itu adalah peristiwa Abad Pertengahan, Abad Kegelapan; janganlah agama Kristen diprotes pula. Kalau itu yang mereka katakan, maka pada abad kedua puluh ini, masa kita hidup sekarang ini pun, yang biasa disebut sebagai abad kemajuan dan humanisme –toh dunia juga sedang mengalami nasib seperti yang telah dialami pada Abad-abad Pertengahan yang gelap itu. Ucapan Lord Allenby menjadi bukti sejarah yang tidak terbantahkan, bahwa sebagai wakil Sekutu –Inggris, Perancis, Italia, Rumania, dan Amerika— Lord Allenby berkata di Yerusalem, pada penutup Perang Dunia I, ketika kota itu didudukinya pada tahun 1918: “Sekarang Perang Salib baru saja selesai.”

Jihad dan Terorisme
Dengan memahami apa yang menjadi latar belakang Syari‘at Jihad, tujuan dan syarat-syaratnya sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapatlah kita mengerti bahwa Jihad memiliki pengertian Umum dan Khusus, sebagaimana yang dijelaskan macam-macamnya oleh Imam Malik dalam kitab Al Mudawwanatul Kubra, juz V halaman 178 – 179.
Secara khusus, Jihad berarti memerangi musuh dengan pedang, yaitu memerangi kaum kafir dan musyrik yang memerangi Islam. Adapun Jihad dalam pengertian Umum, ada tiga macam:
1. Jihad melawan hawa nafsu, sebagaimana tersebut pada QS An Nazi ‘at: 40-41. Maksudnya jihad melawan godaan syetan, mengekang hawa nafsu dari melakukan hal-hal yang haram.
2. Jihad dengan lisan, yaitu melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, seperti membantah kebohongan kaum munafik, mendebat propaganda golongan kafir dalam memutarbalikkan kebenaran Islam, seperti tersebut pada QS. At Taubah: 73.
3. Jihad dengan tangan, yaitu tindakan penguasa mencegah perbuatan-perbuatan munkar, dosa besar, dan kebathilan dengan kekuasaannya, seperti memberantas perjudian, melarang pelacuran, memusnahkan minuman keras, dan menghukum para pemabuk, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim.
Dari uraian di atas, jelas bahwa pengertian Jihad adalah perjuangan untuk menegakkan agama Allah di muka bumi, baik dengan lisan, tangan maupun dengan pedang. Masing-masing bentuk Jihad tersebut diterapkan sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisinya.
Adapun terorisme adalah bentuk tindakan destruktif agresif tanpa mengenal norma hukum, keselamatan ummat manusia, dan ketenteraman hidup bersama, bahkan sebaliknya sekadar untuk menimbulkan kemelut dan kekacauan. Terorisme merupakan bentuk anarkisme yang oleh Islam dikategorikan sebagai tindakan yufsiduuna fil ‘ardli. Tindakan semacam ini jelas dilarang di dalam Islam.
Maka, penggunaan terminologi terorisme terhadap perjuangan jihad kaum Muslimin adalah sebuah tindakan keji, tidak bermoral, dan menunjukkan mentalitas yang kacau. Orang semacam ini tidak bisa membedakan apa yang disebut membangun kebenaran dan keadilan dengan merusak kebenaran dan keadilan. Semua bentuk perang yang dilakukan oleh golongan non Muslim di dunia ini berkategori teror karena hanya menimbulkan fasadun fil ‘ardli baik dalam pandangan Islam maupun kepentingan peradaban.
Jihad tidak pernah menghancurkan umat yang diserbunya atau ditaklukkannya, tetapi justru umat tersebut dibangun peradabannya, moralnya, dan kesejahteraan dunianya. Dan, ini diakui oleh Comte Henry de Castri dari Perancis dalam bukunya Ta‘ats tsurat wa wabaa hits yang menyatakan bahwa sepanjang perjalanan sejarah, umat Islam tidak meninggalkan kesan buruk kecuali yang tidak bisa dihindari seperti dalam peperangan dan semacamnya. Mereka tidak pernah membunuh suatu ummat hanya karena tidak mau masuk Islam.
Jadi, jihad dalam Syari‘at Islam, merupakan sistem pembinaan ummat untuk mempertahankan eksistensi dunia yang bebas dari kedzhaliman, tirani, eksploitasi golongan kaya terhadap yang lemah, kebebasan memilih agama, memberantas segala bentuk hal yang destruktif, serta memberdayakan sifat-sifat keshalihan manusia untuk membangun dunia yang rahmatan lil alamin. Untuk mewujudkan cita-cita luhur semacam ini, Jihad tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia yang penuh dinamika konfrontasi antara yang haq dengan yang bathil. Oleh karena itu, pada titik puncaknya, jihad juga menuntut bentuk yang paling tidak disenangi oleh umat manusia, tetapi dibutuhkan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, yaitu Jihad dengan Pedang.

1. Haekal, Muhammad Husain, Sejarah Hidup Muhammad, hal 238-239. Litera AntarNusa. 2000.

Oleh: laskarmujahidin | 22 Februari 2009

ORANG-ORANG YANG DIBERI UDZUR TIDAK BERJIHAD DI JALAN ALLAH.

oleh: Ust. Abu Muhammad Jibriel Abdul Rahman
Jihad fiesabilillah merupakan amalan yang paling berat bagi jiwa,pikiran ,perasaan, nafsu manusia, juga yang dirasakan oleh tubuh badannya.Telah berkata seorang ‘aalim wal ‘aamilin ( Mujahidin), asy-Syahid Dr. Abdullah ‘Azzam:
إِنَّ الْجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ هُوَ أَشَقُّ الأُمُوْرِ عَلَى النَّفْسِ الإِنسَانِ وَأَصْعَبِهَا ، وَلاَ يَحْتَمِلُهُ إِلاَّ أَفْذَاذٌ مِنَ الْبَشَرِ ، وَلِذَا جَعَلَ اللهُ الْجَزَاءَ مُقَابِلاً لِلْجُهْدِ وَالْبَلاَءِ وَالْمَشَقَّةِ .
“Sesungguhnya Jihad fie sabilillah adalah urusan terberat dan tersukar yang dihadapi oleh manusia. Sehingga tidak akan mampu memikulnya kecuali hanya segelintir manusia. Untuk mengimbangi beratnya beban jihad itu,maka Allah telah menyediakan ganjaran yang besar atas penderitaan, kesungguhan dan kepayahan para pelakunya.
Dan berkata al-Ustadz Sa’id Hawa: “Sesungguhnya Jihad ini tidak akan dapat tegak dan terlaksana dengan segala tuntutannya, dan tidak akan mampu serta kuat berjalan di atas jalan Jihad kecuali oleh orang-oarang yang tidak memperdulikan celaan-celaan orang-orang yang mencela di dalam Dzat Allah, kerana Allah dan di jalan Allah. Demikian juga Jihad yang ikhlas itu tidak akan wujud dan terbukti di hadapan manusia melainkan dia dapat membebaskan diri (terselamat) dari ujian hidup dunia, dan dia memiliki ilmu (yang memadai).”
Kerana sukar dan beratnya perjalanan Jihad ini, maka tidak ramailah manusia yang berminat di dalamnya dan ikut serta bergabung dengannya, meskipun ia menjanjikan ganjaran yang sangat besar dan balasan syurga. Al-Jihad merupakan barometer iman (alat pengukur iman), untuk menentukan shahih dan dhaifnya, tulen dan palsunya, ikhlas dan pura-puranya sehingga dapat diketahui dengan jelas dan terang siapa mukmin sejati dan munafiq yang berpura-pura.
Allah berfirman:

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Allah bertanya: “Apakah kamu mengira hai orang-orang yang mukmin bahwa kamu akan dibiarkan begitu sahaja tanpa diuji dengan beberapa ujian untuk diketahui di antara kamu siapa yang benar-benar mempunyai semangat Jihad yang tulen dan yang palsu, yang benar-benar pemberani dan penakut. Dan juga untuk diketahui dalam kenyataannya siapakah yang berkawan dengan selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Jika dia mujahid maka Allah, Rasul dan para mukmin akan menjadi sahabat setianya, jika tidak maka sudah pasti akan mencari sahabat selainnya.”
Dari paparan diatas, jika ditarik benang merahnya didapati bahwa jihad itu harus dilakukan oleh hamba-hamba Allah yang kuat dan gagah perkasa, pemberani dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah,serta mempunya potensi yang memadai (mumpuni) untuk berperang dijalan Allah swt. Dan yang tidak memiliki kriteria itu, Syari’ah Islam telah memberi rukhsah (keringanan) kepada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang di sebut oleh Al Qur’an sebagai “Uliddharar” orang-orang yang memiliki keudzuran. Adapun orang-orang yang termasuk dalam kategori udzur ini ialah:
I. Udzur Syar’i
Ta’rif udzur :
العذرُ الْوَصْفُ الطَّارِى عَلَى الْمُكَلَّفِ الْمُنَاسِبِ لِلتَّسْهِيْلِ عَلَيْهِ
“Udzur (halangan) adalah suatu sifat yang muncul atas orang yang terbebani kewajiban untuk memudahkan urusan baginya. Yang dimaksud dengan udzur ialah lebih umum dari sakit dan dan tidak mempunyai kekuatan dalam bersafar (menempuh perjalanan).”
Pada saat jihad hukumnya fardhu kifayah, yang terkena kewajiban jihad adalah orang yang memenuhi beberapa syarat: muslim, berakal sehat, baligh, laki-laki, merdeka, sehat fisik (tidak cacat), mempunyai biaya, mendapat izin orang tua dan izin orang yang mempiutangi.
Pada saat jihad menjadi fardhu ‘ain, orang yang terkena kewajiban jihad adalah orang yang memenuhi syarat; muslim, berakal sehat, baligh, laki-laki, merdeka, sehat fisik (tidak cacat), mempunyai biaya.
Bahkan pada saat jihad defensif ketika musuh menyerang wilayah Islam, syarat mempunyai biaya gugur sehingga yang terkena kewajiban jihad adalah orang yang memenuhi persyaratan ; muslim, berakal sehat, baligh, laki-laki, merdeka, sehat fisik (tidak cacat).
Orang-orang yang terkena kewajiban berjihad ini terkadang di hadapkan kepada kondisi tertentu yang menghalangi keikutsertaan mereka dalam jihad. Penghalang-penghalang tersebut disebut dengan udzur-udzur untuk tidak berjihad.
DR. Abdullah bin Ahmad Al Qadiri berkata, “Ada udzur-udzur yang kadang mengugurkan kewajiban jihad baik saat mobilisasi umum atau bukan, dan adapula yang hanya menggugurkan saat bukan fardhu ‘ain saja. Udzur-udzur ini adalah gila, anak kecil, wanita, budak, lemah, sakit, tidak normalnya sebagian anggota badan seperti buta, pincang yang parah, tidak ada izin kedua atau salah satu orang tua, orang berhutang tak mendapat izin orang yang menghutangi dan tidak mempunyai kendaraan dan harta atau salah satu dari keduanya.”
Dasar pengambilan hujjah dari udzur-udzur ini adalah ayat-ayat Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ ulama.
Allah swt berifrman
“Tidaklah sama antara mu’min yang tidak turut berperang yang tidak mempunyai udzur dengan mu’min yang turut be rjihad di jalan Allah dengan harta dan nyawa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad di jalan-Nya atas orang yang duduk-duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk-duduk dengan pahala yang besar.” [QS. An-Nisa’ :95]
Imam Al Bukhari meriwayatkan dari al-Barra’, ia berkata: “Tatkala turun:
لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ‘Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang).’ Rasulullah SAW memanggil Zaid untuk menulisnya. Lalu Ibnu Ummi Maktum datang kebutaan yang dideritanya. Maka Allah SWT menurunkan: غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ ‘Yang tidak mempunyai udzur.’”
Al Bukhari meriwayatkan pula dari Ibnu Syihab, ia berkata: “Sahl bin Sa’ad as Sa’idi menceritakan kepadaku, bahwa ia melihat Marwan bin Hakim di dalam Masjid. Lalu aku pun menuju kepadanya serta duduk disampingnya, ia pun mengabarkan kapada kami, bahwa Zaid bin Tsahbit mengabarkan keadanya, bahwa Rasulullah SAW mendektekan kepadaku, لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ “Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang), yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.” Tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum datang, ia berkata: “Ya Rasulullah! Demi Allah, seandainya aku mampu berjihad, tentu aku akan berjihad.” Padahal di tunanetra. Lalu Allah menurunkan firman Nya kepada Rasulullah, dan ketika itu paha beliau berada di atas pahaku, aku pun merasa berat sehingga aku khawatir pahaku akan remuk, setelah beliau merasa lega hatinya, maka Allah SWT menurunkan: غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ “Yang tidak mempunyai sdzur.”
Adapun yang dimaksud dengan Udzur dalam ayat diatas,ditafsirkan oleh aya berikut:
“Tiada dosa lantaran tidak ikut berjihad bagi orang yang sakit atas orang-orang yang tidak mendapatkan biaya apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang baik. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan tiada dosa pula atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan lalu kamu berkata,” Aku tidak memperoleh kendaraan untuk mengangkutmu.”Lalu mereka kembali sedang air mata mereka bercucuran karena sedih lantaran meeka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.” [QS. At-Taubah : 91-92].
Berkata Imam Ibn Katsir dalam menafsirkan ayat diatas:Inilah alasan yang menjelaskan diantara perkara yang mengharuskan seseorang untuk tidak berjihad,yaitu kelemahan fisik yang tidak mungkin dihindari.Termasuk dalam hal ini ialah:a.Udzur permanen (tetap seumur hidup) seperti:Buta ,pincang seumur hidup dan semisalnya.Dan ada lagi alasan yang bersifat b. insidentil (sementara,yang hanya terjadai pada saat-saat tertentu) yang disebabkan oleh satu penyakit yang bersemayam didalam tubuh seseorang yang menyebabkan dirinya tidak mampu untuk berangkat berjihad,atau disebabkan karena kefakirannya yang menyebabkan dirinya tidak mampu mempersiapkan bekalan untuk perang.Bagi mereka ini tidak ada dosa jika tetap ditempat (tidak berangkat berperang).Dan pada saat seperti ini mereka harus ikhlas menerima keadaannya tanpa menggoyahkan orang lain tanpa menghalang-halangi mereka,dan mereka tetap baik dalam menjalani kehidupan mereka,inilah maksud firman Allah:dan tidak ada jalan untu menyalahkan mereka yang tetap berbuat baik.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). dan Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.” [QS. Al Fath: 17].
Demikianlah ayat-ayat yang menjelaskan golongan mu’min yang diberi udzur untuk tidak ikut berperang yang bersifat tetap seumur hidu dan yang bersifat sementara,yaitu apabila seorang telah sembuh dari sakitnya atau telah diberi kelapangan rezki setelah kesempitannya maka dia wajib berperang karena keudzuran telah terangkat dari padanya.
Dasar dari As sunnah, Rasulullah saw bersabda:
عَنْ جَابِرٍ ( كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ فيِ غَزَاةٍ فَقَالَ : إِنَّ بِالْمَدِيْنَةِ لِرِجَالاَ مَا سِرْتُمْ مَسِيْرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوْا مَعَكُمْ حَبْسَهُمُ الْمَرْضَ ).
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, ”Kami bersama Nabi shalallahu Alaihi Wasallam dalam suatu peperangan, kemudian beliau bersabda,” Di Madinah ada beberapa orang yang tidaklah kalian menempuh perjalanan dan melewati suatu lembah kecuali mereka bersama kalian. Mereka itu tertahan oleh sakit.” [ HR. Muslim. Shahih Jami’ Shaghir no. 1576.]
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ فِي غَزَاةٍ فَقَالَ: ( إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِيْنَةِ خَلَفْنَا مَا سَلَكْنَا شُعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوْا وَ هُمْ مَعَكُمْ حَبْسَهُمُ اْلعُذْرَ ).
Dari Anas bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah peperangan,” Ada beberapa kaum di Madinah, tidaklah kita melewati suatu lembah kecuali mereka bersama kalian, mereka itu hanya tertahan oleh udzur.”
Imam Ibnu Hajar berkata :
وِفِيْهِ أَنَّ الَمرْءَ يبلغ بِنِيَّتِهِ أَجر العَامل إِذَا منعه العذر عَنْ العمل
“Dalam hadits ini juga ada kesimpulan seseorang dengan niatnya bisa mendapatkan pahala orang yang beramal jika ia terkena udzur yang menghalanginya dari beramal.” [Fathu Bari VI/59]
Imam Al Qurthubi berkata :
فَهَذَا يَقْتَضِي أَنَّ صَاحِبَ العُذْرِ يُعْطِي أَجرَ الغَازِي، فَقِيْلَ: يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُوْنَ أَجْرُهُ مُسَاوِيًا، وَفِي فَضْلِ اللهِ مُتَسعٌ، وَثَوَابُهُ فَضْلُ الاِسْتِحقَاقُ فَيُثِيْبُ عَلَى النِّيَّةِ الصَادِقَةِ مَالَا يُثِيبُ عَلَى الفِعْلِ. وَقِيْلَ: يُعْطِي أَجْرُهُ مِنْ غَيْرِ تَضْعِيفِ فَيُفضِلُهُ الغَازِي بِالتَضْعِيفِ لِلمُبَاشَرَةِ
“Hadits ini menuntut orang yang terkena udzur diberi pahala orang yang berperang. Ada yang mengatakan boleh jadi pahalanya sama. Dalam fadhilah Allah itu ada keluasan, pahala dari Allah yaitu ysng disebut sebagai fadhilah, bukan hak. Allah memberi pahala atas niat yang benar seperti pahala untuk orang yang beramal. Ada juga yang menyatakan diberi pahala tanpa dilipat gandakan sedang yang berperang diberi pahala berlipat ganda karena terlibat langsung.”
Para ulama yang berpendapat mujahid yang berangkat perang dilipatkan pahalanya sementara orang beriman yang terkena udzur sehingga tidak berjihad; tidak dilipatgandakan pahalanya berdalil dengan hadits Ibnu Abbas:
«فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ»
“Barang siapa berkeinginan melakukan kebaikan lalu ia tidak melaksanakannya ; Allah Ta’ala mencatat untuknya satu pahala kebaikan. Barang siapa berkeinginan melakukan kebaikan lalu ia melaksanakannya ; Allah Ta’ala mencatat untuknya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat hingga kelipatan yang banyak.”
Para ulama yang menyatakan orang yang terkena udzur juga mendapat pahala sama seperti orang yang berangkat berperang berdasarkan hadits Anas di atas :
«إِلَّا شَرَكُوكُمْ فِي الْأَجْرِ»
“Kecuali mereka pasti ikut mendapat pahala.”
Sekalipun sama-sama mendapat pahala; belum pasti mendapatkann pahalan yang sama banyak. Sementara ulama yang berpendapat pahala yang terkena udzur sama banyak dengan pahala yang berangkat berjihad berdalil dengan hadits Abu Kabasyah Al Anmari:
«إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ»
“Dunia itu untuk empat kelompok : 1- hamba yang diberi harta dan ilmu oleh Allah Ta’ala, lalu ia bertaqwa, menyambung tali kerabatnya dan menunaikan hak-hak Allah Ta’ala, maka inilah orang yang paling tinggi derajatnya. 2- Hamba yang diberi ilmu namun tidak diberi harta, namun ia seorang yang niatnya jujur. Ia mengatakan,” Jika aku mempunyai harta, aku akan beramal seperti si fulan. Dengan niatnya itu, pahala keduanya sama.”
II. Akhlaq yang harus dimiliki oleh orang yang diberi udzur
Orang yang mendapatkan udzur secara syar’ie bukanlah suatu pilihan,dan keinginan mengikuti tuntutan hawa nafsu,tetapi benar-benar tidak mapu melaksanakannya kaena keudzurannya, oleh karenanya dia bisa mendapatkan pahala jihad dan tidak berdosa jika meninggalkannya,apa bila memenuhi syarat sebagi berikut :
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلا عَلَى الْمَرْضَى وَلا عَلَى الَّذِينَ لا يَجِدُونَ مَا يُنفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ وَلا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوا وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنْ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلاَّ يَجِدُوا مَا يُنفِقُونَ
“Tiada dosa lantaran tidak ikut berjihad bagi orang yang sakit atas orang-orang yang tidak mendapatkan biaya apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang baik. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan tiada dosa pula atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu supaya kamu memberi mereka kendaraan lalu kamu berkata,” Aku tidak memperoleh kendaraan untuk mengangkutmu.”Lalu mereka kembali sedang air mata mereka bercucuran karena sedih lantaran meeka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.” [QS. At-Taubah : 91-92].
Ayat diatas menjelaskan tidak adanya dosa bagi yang mempunyai udzur syar’ie bila mereka memenuhi dua syarat :
1. An-Nushhu lil Muslimin [ tetap setia kepada umat Islam].
نَصَحُوا للهِ وَرَسُولِهِ
“Jika mereka berlaku ikhlas karena Allah dan rasul-Nya.” [QS. At Taubah ; 91].
2. Al Muhsinina Misn Sabil (Tetap Berbuat kebajikan).
مَاعَلَى الْمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Tidak ada dosa atas orang-orang yang berbuat kebajikan dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. At Taubah ; 91].
Imam Ibnu Katsir mengatakan :
فَلَيْسَ عَلَى هَؤُلَاءِ حَرَجٌ إِذَا قَعدُوا وَنَصَحُوا فِي حَالِ قُعُودِهِم وَلَمْ يَرجِفُوا بِالنَّاسِ وَلَم يَثْبِطُوهُمْ وَهُمْ مُحْسِنُونَ فِي حَالِهمْ هَذَا
“Mereka tidak berdosa jika saat tidak berjihad ; mereka setia (kepada Allah dan rasul-Nya) dan tidak menurunkan semangat masyarakat serta mereka berbuat kebajikan dalam kondisi mereka tersebut.”
Bila dipraktekkan dalam kondisi jihad hari ini, yang mungkin dan harus dikerjakan oleh orang yang mempunyai udzur adalah :
1. Ikhlash niat dan jujur.
Betul-betul berniat jihad seperti disebutkan dalam ayat :
تَوَلَّوا وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا
“Mereka kembali sedang airmata mereka bercucuran karena kesedihan.” [QS. At Taubah :92].
Tetapi jika dia sengaja mencari-cari helah atau alasan-alasan supaya terlepas dari kewajiban jihad maka dia diancam munafiq. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِفَاقٍ
“Barang siapa belum pernah berperang atau meniatkan dirinya untuk berperang maka ia mati dalam salah satu cabang dari kemunafikan.”
Bagi orang-orang yang benar,jujur dan ikhlas tidak dapat berangkat kemedan perang,Allah akan menganugerahkan baginya pahala syuhada meskipun dia mati ditempat tidurnya.
عَنْ سَهْلِ بْنِ حَنِيْفٍ (مَنْ سَأَلَ اللهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ).
Dari Sahl bin Hanif bahwasanya Rasulullah bersabda, ”’Barang siapa memohon kepada Allah dengan sungguh-sungguh (jujur) untuk dikarunia mati syahid ; Allah akan menyampaikan dirinya kepada derajat mati syahid sekalipun ia mati di atas kasurnya.”
Namun jujur meminta mati syahid itu harus disertai bukti nyata, yaitu mempersiapkan diri untuk berangkat perang ;
وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لأَعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِن كَرِهَ اللهُ انبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ
“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan kepada mereka,” Tinggallah kamu bersama orang-oang yang tinggal itu.” [QS. At Taubah 9:46]
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنِ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ سَأَلَ اللهُ الْقَتْلَ فِي سَبِيْلِهِ صَادِقًا مِنْ قَلْبِهِ أَعْطَاهُ اللهُ أَجْرُ الشَّهِيْدِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ.
Dari Muadz bin Jabal dari Nabi sholAllahu alaihi wasalam beliau bersabda : “Barang siapa yang meminta kepada Allah terbunuh dijalanNya dengan benar-benar tulus dari hatinya Allah akan memberinya pahala syahid.”
2. Berdo’a.
Orang yang mempunyai udzur harus senantiasa mendo’akan mujahidin, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَ تُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَاءِكُمْ .
“Tidaklah kalian ditolong dan diberi rizqi kecuali karena adanya orang-orang lemah di antara kalian.”
إِنمَّاَ يَنْصُرُ اللهَ هَذِهِ الأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَ صَلاَتِهِمْ وَ إِخْلاَصِهِمْ .
“Allah menolong umat ini dengan adanya do’a, sholat dan keikhlasan orang-orang lemah di antara mereka.”
Ada berbagai do’a yang dapat digunakan bermunajat kepada Allah swt untuk kesematan para mujahidin di seluruh belahan bumi ini. Seperti:
3. Berjihad dengan harta / infaq fi sabilillah.
Bagi orang yang kaya / mampu tapi termasuk orang yang mempunyai udzur, maka ia harus menginfaqkan sebagian hartanya untuk membiayai orang yang berjihad dengan membelikan senjata, kendaraan, bahan makanan mujahidin, menebus mujahidn yang tertawan atau mengurus anak-anak yatim dan keluarga mujahidin.
مَنْ لَمْ يَغْزُ أَوْ يُجَهِّزْ غَازِيًا أَوْ يَخْلُفْ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ أَصَابَهُ اللَّهُ بِقَارِعَةٍ قَبْلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ .
“Siapa belum pernah berperang atau (membekali (memberangkatkan) orang yang berperang atau mengurus keluarga orang yang berperang dengan baik maka Allah akan menimpakan bencana atas dirinya sebelum hari kiamat.”
Siapa mempunyai udzur syar’i dan ia telah melakukan hal ini, maka insya Allah pahala berjihad akan ia dapatkan, sebagaimana sabda Rasulullah :
مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ الله فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا
“Barang siapa menyiapkan bekal orang yang berangkat perang di jalan Allah berarti telah berperang dan barang siapa mengurus dengan baik keluarga orang yang berangkat perang di jalan Allah ; berarti juga telah berperang.”
Allah Ta’ala menyebutkan bahwa para hartawan yang menahan hartanya dan tidak membantu mujahidin termasuk orang-orang munafik ;
هُمْ الَّذِينَ يَقُولُونَ لا تُنْفِقُوا عَلَى مَنْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ حَتَّى يَنْفَضُّوا وَلِلَّهِ خَزَائِنُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لا يَفْقَهُونَ
“Mereka orang-orang yang mengatakan (kepada orang-orang Anshar),” Janganlah kamu berinfak untuk orang-orang (Muhajirin) yang ada di sisi Rasulullah supaya mereka bubar (meninggalkan Rasulullah).” Padahal kepunyaan Allah-lah perbendaharaan langit dan bumi, tetapi orang-orang munafik itu tidak memahami.” [QS. Al Munafikun : 7]
4. Mendukung segala aktivitas jihad.
Dengan cara menerangkan kebenaran yang dibela kaum muslimin dan mujahidin, wajibnya menolong mujahidin, serta kebatilan yang diperjuangkan oleh orang-orang kafir. Ini termasuk jihad dengan lisan, berdasar sabda Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam :
جَاهِدَوْا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَ أَنْفُسِكُمْ وَ أَلْسَِتِكُمْ.
“Berjihadlah kalian melawan orang-orang musyrik dengan harta, nyawa dan lisan kalian.”
5. Membangkitkan semangat (memprovokasi) umat Islam untuk berjihad.
Orang yang udzur berangkat berperang ,dia masih mempunyai potensi untuk menyeru manusia dan member semangat kepada mereka untuk berjihad dijalan Allah. Berdasar firman Allah swt :
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَال
“Wahai Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam doronglah orang-orang yang beriman untuk berperang.” [QS Al-Anfal: 65]
فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Maka peranglah kamu di jalan Allah. Engkau tidak dibebani kecuali dengan kewajiban untuk dirimu saja. Dan kobarkanlah semangat orang-orang beriman (untuk berjihad).” [QS. An Nisa’ :84].
Dan Rasulullah saw bersabda:
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرُ فَاعِلِهِ.
“Siapa menunjukkan orang kepada kebaikan maka baginya seperti pahala orang yang mengerjakannya.”
6. An-Nushhu lil Muslimin (setia kepada kaum muslimin) dan mujahidin.
Bentuknya banyak, di antaranya : memberikan penjelasan kepada umat Islam dan mujahidin tentang rencana dan strategi musuh demi menghancurkan Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ يَسْعَى قَالَ يَا مُوسَى إِنَّ الْمَلأَ يَأْتَمِرُونَ بِكَ لِيَقْتُلُوكَ فَاخْرُجْ إِنِّي لَكَ مِنْ النَّاصِحِينَ
“Dan datanglah seorang laki-laki dari ujung kota bergegas-gegas seraya berkata,” Hai Musa, sesungguhnya pembesar negeri sedang berunding tentang kamu untuk membunuhmu, sebab itu keluarlah (dari kota ini) sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasehat kepadamu.” [QS. Al Qashash : 20].
Dalam ayat ini disebutkan peringatan kepada orang-orang mukmin untuk menghindar dari tipu muslihat musuh. Termasuk setia kepada jihad dan mujahidin adalah ; membantunya bersembunyi dari kejaran musuh, memberitahunya segala hal yang dibutuhkan dalam jihad seperti informasi tentang musuh dan starteginya, menyembunyikan rahasia mujahidin dan lain-lain.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
وَيَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَقُومُ فِي ذَلِكَ بِحَسْبِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ مِنَ الوَاجِبِ فَلَا يَحِّلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُكْتَمَ مَا يَعْرِفَهُ مِنْ أَخْبَارِهِمْ، بَلْ يُفْشِيْهَا وَيُظْهِرُهَا لِيَعْرفَ الُمسْلِمُونَ حَقِيْقَةُ حَالُهُم، وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُعَاوِنَهُمْ عَلَى بِقَائِهِمْ فِي الجُنْدِ وَالُمسْتَخدِمِينَ، وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ السُكُوتِ عَنْ القِيَامِ عَلَيْهِمْ بِمَا أَمَرَ اللهُ بِهِ رَسُولَهُ، وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَنْهَى عَن القِيَامِ بِمَا أَمَرَ بِهِ اللهُ رَسَوُلَهُ، فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَعظَمِِِ أَبْوَابِ الأَمْرِ بِالمَعْرُوفِ وَالنَّهِي عَنِ المُنْكَرِ وَالجِهَادِ فِي سَبِيْلِ اللهِ تَعَالَى، وَقَدْ قَالَ الله لِنَبِيِّهِ صلى الله عليه وسلم: {يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدْ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ} وَهَؤُلَاءِ لَا يَخْرِجُونَ عَن الكُفْارِ وَالُمنَافِقِيْنَ
”Setiap muslim wajib melaksanakan jihad (melawan orang-orang murtad-pent) sesuai kemampuannya, sehingga tidak boleh bagi seseorang untuk menyembunyikan pengetahuannya tentang berita-berita mereka (orang-orang murtad), tetapi ( ia harus) menyebarkannya dan menampakkannya agar kaum muslimin mengetahui hakekat dan kondisi mereka dan tidak boleh bagi seseorang untuk membantu mereka tetap berada dalam tentara dan pembantu (pasukan belakang, tukang masak dll), tidak boleh bagi seseorang diam tidak melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya yang wajib ia kerjakan atas diri mereka, tidak boleh pula bagi seseorang untuk melarang perintah Allah dan rasul-Nya dilaksanakan atas diri mereka, karena hal ini termasuk sebesar-besar amar ma’ruf nahi munkar dan jihad fi sabilillah, sedangkan Allah telah berfirman kepada nabi-Nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَ الْمَنافِقِيْنَ وَ اغْلُظْ عَلَيْهِمْ.
“Hai Nabi perangilah orang-orang kafir dan munafiq dan berlaku keraslah kepada mereka.” [At Tahrim: 9, At Taubah ;73]
Sedang orang-orang murtad itu tidak keluar dari orang-orang kafir dan munafiq (maksudnya kalau tidak munafiq ya kafir-ed).
7. Melemahkan orang-orang musyrikin.
Bagi muslim yang tinggal bersama orang-orang musyrik seperti tinggal di negara-negara Eropa dan kafir lainnya — dengan udzur yang syar’i — hendalhal berusaha sekuat tenaga untuk melemahkan barisan orang-orang kafir dalam usaha mereka memerangi umat Islam seperti telah dikerjakan shahabat Nu’aim bin Mas’ud yang membuat perpecahan dalam barisan pasukan Ahzab dan Bani Quraidzah. Seperti juga yang dilakukan oleh orang yang beriman dari keluarga Fir’aun :
وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌ مِّنْ ءَالِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ إِيمَانَهُ أَتَقْتُلُونَ رَجُلاً أَن يَقُولَ رَبِّيَ اللهُ وَقَدْ جَآءَكُم بِالْبَيِّنَاتِ مِن رَّبِّكُمْ وَإِن يَكُ كَاذِبًا فَعَلَيْهِ كَذِبُهُ وَإِن يَكُ صَادِقًا يُصِبْكُم بَعْضُ الَّذِي يَعِدُكُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كّذَّابٌ
“Dan seorang laki-laki yang beriman dari pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata,” Apakah kamu akan membunuh laki-laki yang mengatakan,” Rabbku Allah “ padahal ia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. Jika ia berdusta maka kedustaannya untuk dirinya sendiri dan jika ia jujur maka sebagian bencana yang diancamkannya kepada kamu akan menimpamu.” Sesungguhnya Allah tidak akan menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” [QS. Ghafir : 28].
Ini artinya tidak boleh memberi bantuan kepada orang-orang kafir dalam memerangi orang Islam, apapun bentuknya karena Allah telah berfirman :
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Siapa menjadikan mereka sebagai wali (kawan setia) maka ia termasuk di antara mereka.” [QS. Al Maidah : 51]
Itulah beberapa akhlaq yang harus dimiliki oleh orang yang disebut Uliddharar (yang memiliki udzur),dan dia tidak boleh berlaku sebaliknya seperti mencerca,menghina,dan tidak mau mendoakan para mujahidin pada dia mampu melakukannya.
III. Udzur Yang Tidak Syar’i
Yang dimaksud dengan udzur yang tidak Syar’ie ialah Udzur ( halangan ) yang tidak diperkenankan oleh syari’ah.Seperti orang yang sehat wal afiat, mempunyai kelapangan harta, kelapangan waktu, kemudian dia datang kepada amir Mujahidin atau amir jama’ah meminta izin untuk tidak berangkat berjihad karena malas,atau karena dihalang oleh keluarganya atau pekerjaan atau perniagaannya atau karena cinta dunia dan takut mati maka orang-orang ini berdosa dan diancam dengan berbagai ancaman syari’ah.
a. Orang-orang itu termasuk dalam kategori fasik, munafiq, orang yang tidak beriman (kafir), diancam dengan siksaan yang pedih dan ahli neraka jahannam. Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ إِن كَانَ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَآ أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللهُ بِأَمْرِهِ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Katakanlah:” Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, adalah lebih kalian cintai dari pada Allah dan Rosul-Nya serta berjihad di jalan-Nya maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” [QS. At Taubah :24]
Para ulama menyebut ayat ini sebagai ayat udzur (alasan) yang delapan,dan Al Qur’an membatilkan semua alasan-alasan tersebut. Dalam ayat ini Allah menyatakan orang yang tidak berjihad dengan salah satu dari 8 alasan ini sebagai orang yang fasiq dan diancam dengan tidak mendapatkan hidayah الْفَاسِقِينَ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ [Dan Allah tidak akan memberi petunjuk kaum yang fasiq] dan diancam dengan adzab, فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللهُ بِأَمْرِهِ [Maka tunggulah sampai datang keputusan Allah].”
Dan firman Allah lagi:
“Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang Munkar dan melarang berbuat yang ma’ruf dan mereka menggenggamkan tangannya[648]. mereka telah lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik. Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal.” [QS. At Taubah 9:67-68]
b. Diantara mereka ada yang malas berangkat berangkat berperang dengan alas an tidak kuat menhan teriknya matahari yang sangat panas,sehingga tidak mampu meneruskan perjalannan yang sangat jauh.Alasan-alasan itu dibantah oleh Allah Ta’ala dengan firman-Nya :
“Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) itu merasa gembira dengan ditinggalkannya mereka di belakang Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah dan mereka berkata,“ Janganlah kalian berangkat berperang dalam keadaan panas.” Katakanlah,” Neraka Jahannam itu lebih panas lagi.” Jika mereka mengetahui.” [QS. At Taubah: 81]
c. Sebagian lagi yang bersemayam sifat nifaq didalam sanubari mereka,membawa alasan disertai sumpah,maka Allah menjawab alasan itu dengan mengatakan mereka adalah Pendusta. Allah Ta’ala berfirman:
ﭽ ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ ﭴ ﭵ ﭶ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭼ
“Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu Keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu Amat jauh terasa oleh mereka. mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah: “Jikalau Kami sanggup tentulah Kami berangkat bersama-samamu.” mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta.” [QS At Taubah 9: 42]
Memang orang-orang munafiq itu adalah orang-orang yang anti dengan jihad bil qital, mereka bersegera datang meminta izin kepada baginda Rasulullah saw dengan membawa alasan dan keberatan,mereka enggan mengadakan persiapan jihad (didalam peperangan Tabuk) dengan alasan takut akan tergoda oleh kecantikan wanita Romawi ,maka Allah menjawab bahwa mereka itu adalah orang-orang kafir yang akan disiksa dengan azab yang pedih didalam jahannam. Allah Ta’ala berfirman:
“Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan diri mereka. dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya. Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, Maka Allah melemahkan keinginan mereka. dan dikatakan kepada mereka: “Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.” Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk Mengadakan kekacauan di antara kamu; sedang di antara kamu ada orang-orang yang Amat suka mendengarkan Perkataan mereka. dan Allah mengetahui orang-orang yang zalim. Sesungguhnya dari dahulupun mereka telah mencari-cari kekacauan dan mereka mengatur pelbagai macam tipu daya untuk (merusakkan)mu, hingga datanglah kebenaran (pertolongan Allah) dan menanglah agama Allah, Padahal mereka tidak menyukainya. Di antara mereka ada orang yang berkata: “Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus dalam fitnah.” ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. dan Sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir.” [QS Attaubah 9: 44-49]
d. Orang-orang yang sengaja tidak berangkat berperang sedangkan dia adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan,maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya,maka dia mendapatkan hukuman tahzir (diisolir) karena kehinaan mereka ditengah kehidupan kaum Muslimin.Allah swt menjelaskan secara detil akan tiga orang yang tertinggal dalam perang Tabuk,setelah beberapa minggu dijauhi dan diisolir oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya dan mereka bertiga telah maksimal bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benar taubat,barulah Allah menerima taubatnya sebagimana dijelaskan oleh dalam ayat berikut:
“Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka, dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, Padahal bumi itu Luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. At Taubah 9: 117-118]
e. Akhirnya penutup penjelasan tentang udzur yang tidak syar’ie, bahwa mereka yang meninggalkan jihad atau menolak jihad lantaran alasan –alasan tersebut diatas yakni alasan-alasan kedunian, maka mereka adalah orang-orang yang berdosa, terkunci hati mereka untuk dapat memahami kebenaran. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang meminta izin kepadamu, Padahal mereka itu orang-orang kaya. mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak ikut berperang dan Allah telah mengunci mati hati mereka, Maka mereka tidak mengetahui (akibat perbuatan mereka).” [QS. At Taubah 9: 93]

Wallahua’lam…

Tulisan Sebelumnya »

Kategori